Warga Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai menangkap dua pelaku yang kedapatan membuang limbah PT. Halindo ke Sungai Asahan, Rabu (22/1) malam.
Samsir Marpaung (45) warga Lingkungan V Kelurahan Sei Merbau mengatakan, ia dan temannya Jufri Amsar menangkap tangan kedua pelaku saat membuang limbah cair ke Sungai Asahan.
"Kami menangkap pelaku saat membuang limbah ke saluran air di areal gudang SBU yang langsung membelakangi Sungai Asahan dan tidak jauh dari PT. Halindo," kata Samsir.
Menurut Samsir, sebelumnya pada Senin (20/1) malam pelaku tersebut juga sudah dipergoki warga saat akan membuang limbah ke sungai, namun tidak jadi karena dicegah warga.
Baca juga: Pemkot Tanjungbalai tegaskan PT Halindo belum miliki Izin Lingkungan
Untuk menghindari amuk massa yang resah terhadap PT. Halindo karena selama ini limbahnya mengalir ke pemukiman warga dan menimbulkan penyakit (gatal-gatal), kedua pelaku diserahkan ke Polsek Teluk Nibung.
Sementara itu, salah seorang pelaku pembuang limbah, Suprianto (42) mengaku sebagai karyawan perusahaan dan sudah dua kali membuang limbah ke sungai melalui saluran di gudang SBU.
"Kami sudah dua kali membuang limbah itu ke sungai atas perintah si bos. Tadi juga sempat membuang, tapi ditangkap warga," katanya kepada pers.
Sementara itu, Anggi (19) mengaku hanya ikut bersama Suprianto yang menjadi supir mobil bak terbuka yang digunakan mengangkut politank sebagai wadah limbah cair yang dibuang ke sungai.
Kini kedua pelaku bersama barang bukti berupa mobil bak terbuka nomor polisi BK 9186 LU dan dua unit politank berkapasitas masing-masing 1.000 liter diamankan di Polres Tanjungbalai untuk diproses lebih lanjut.
Sebagaimana diinformasikan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Tanjungbalai, Fitra Hadi menegaskan PT. Halindo di Lingkungan II, Kelurahan Perjungan, Kecamatan Teluk Nibung belum memiliki Izin Lingkungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Samsir Marpaung (45) warga Lingkungan V Kelurahan Sei Merbau mengatakan, ia dan temannya Jufri Amsar menangkap tangan kedua pelaku saat membuang limbah cair ke Sungai Asahan.
"Kami menangkap pelaku saat membuang limbah ke saluran air di areal gudang SBU yang langsung membelakangi Sungai Asahan dan tidak jauh dari PT. Halindo," kata Samsir.
Menurut Samsir, sebelumnya pada Senin (20/1) malam pelaku tersebut juga sudah dipergoki warga saat akan membuang limbah ke sungai, namun tidak jadi karena dicegah warga.
Baca juga: Pemkot Tanjungbalai tegaskan PT Halindo belum miliki Izin Lingkungan
Untuk menghindari amuk massa yang resah terhadap PT. Halindo karena selama ini limbahnya mengalir ke pemukiman warga dan menimbulkan penyakit (gatal-gatal), kedua pelaku diserahkan ke Polsek Teluk Nibung.
Sementara itu, salah seorang pelaku pembuang limbah, Suprianto (42) mengaku sebagai karyawan perusahaan dan sudah dua kali membuang limbah ke sungai melalui saluran di gudang SBU.
"Kami sudah dua kali membuang limbah itu ke sungai atas perintah si bos. Tadi juga sempat membuang, tapi ditangkap warga," katanya kepada pers.
Sementara itu, Anggi (19) mengaku hanya ikut bersama Suprianto yang menjadi supir mobil bak terbuka yang digunakan mengangkut politank sebagai wadah limbah cair yang dibuang ke sungai.
Kini kedua pelaku bersama barang bukti berupa mobil bak terbuka nomor polisi BK 9186 LU dan dua unit politank berkapasitas masing-masing 1.000 liter diamankan di Polres Tanjungbalai untuk diproses lebih lanjut.
Sebagaimana diinformasikan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Tanjungbalai, Fitra Hadi menegaskan PT. Halindo di Lingkungan II, Kelurahan Perjungan, Kecamatan Teluk Nibung belum memiliki Izin Lingkungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020