Aparat Satresnarkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat menangkap Irwan Sahputra (29) warga Desa Lalang Kecamatan Tanjung Pura karena memiliki paket sabu-sabu dan ganja.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono SH, di Stabat, Kamis.

Dari penangkapan ini diamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip warna bening yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu 0,21 gram, dua bungkus kertas warna coklat yang berisi diduga narkotika jenis ganja 7,67 gram, satu bungkusan plastik klip kosong, dan satu timbang elektrik.

Baca juga: Satu keluarga di Stabat Langkat menjadi korban pembacokan

Baca juga: Pelaku pembacokan satu keluarga di Stabat Langkat kalap ditagih utangnya

Penangkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika diduga jenis sabu-sabu di Dusun IV Mawar, Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura.

Atas informasi tersebut Kanit I Res Narkoba Iptu Rudy Saputra SH bersama tim melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan di sebuah rumah.

Pada saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada di dalam rumah, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut di laci lemari pakaian di kamar miliknya.

Baca juga: Warga Sei Bilah Langkat Pengedar sabu-sabu di Pangkalan Brandan diringkus polisi

Baca juga: Polres Langkat tetapkan Gojo Tarigan tersangka kasus Bahorok

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020