Terkait pembuangan limbah cair ke Sungai Asahan yang dilakukan pria mengaku karyawan PT.Halindo, Ketua Komisi C DPRD Kota Tanjungbalai, Eriston Sialoho menyatakan siapapun yang bersalah harus di hukum.

"Jika salah dan melanggar hukum, siapun itu harus  diproses sesuai peraturan atau Undang-Undang yang berlaku," ujar Ketua Komisi C, Eriston Sialoho saat ditemui di gedung dewan, Kamis (23/1).

Eriston, politisi PDI.Perjuangan itu melanjutkan, sejak awal pihaknya sudah mengingatkan agar pihak PT.Halindo tidak membuang limbah ke sungai, karena selain menggar aturan juga dapat mencemari lingkungan.

Baca juga: Warga tangkap pembuang limbah PT. Halindo ke Sungai Asahan

Menurut dia, pihaknya juga telah mengimbau Dinas Lingkungan Hidup (LH) agar mengingatkan seluruh perusahan atau badan usaha yang berada di Kecamatan Teluk Nibung tidak membuang limbah apapun ke sungai.

"Tadi saya sudah bertemu Kepala Dinas LH Kota Tanjungbalai untuk meminta data seluruh perusahaan di wilayah Teluk Nibung yang disinyalir membuang limbah ke sungai," kata Eriston.

Sementara itu, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Puta Yuda Prawira menjelaskan, bahwa kasus pembuangan diduga limbah PT.Halindo masih dalam proses lidik.

Baca juga: Pemkot Tanjungbalai tegaskan PT Halindo belum miliki Izin Lingkungan

"Tehadap pembuang limbah ke sungai maupun terhadap barang bukti masih tahap lidik," ujar Kapolres menjawab ANTARA.

Untuk informasi selanjutnya, Kapolres menyarankan agar wartawan meminta informasi melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Selamat K Harepa.

Sebagaimana diinformasikan, pada Rabu (22/1) malam, warga menangkap Suprianto dan Anggi, dua pelaku pembuangan limbah PT.Halindo ke saluran air yang terhubung langsung ke Sungai Asahan di areal gudang SBU.

Kedua pelaku bersama barang bukti mobil bak terbuka nomor polisi BK 9186 LU serta dua unit politank masing-masing kafasitas 1.000 liter digelandang ke Polres Tanjungbalai untuk diproses.

PT.Halindo yang beroperasi dibidang ekspor-import dan pengolahan hasil laut yang berdiri pada 2015 lalu di Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung belum memiliki Izin Lingkungan.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020