Polda Sulawesi Tengah memberi penghargaan kepada tiga petugas imigrasi Bandara Kualanamu di Medan, Sumatera Utara, yang berani menolak suap dari DPO inisial AC (34) pelaku narkoba asal Sulawesi Tengah saat ditangkap.
"Tiga petugas Imigrasi Medan diberi penghargaan, yaitu Indra Bangsawan jabatan Kasi Riksa, Desiara Viranda jabatan petugas Siriksa satu, dan Rizka Bellington, Asisten Supervisor Siriksa satu," kata Komisaris Besar Polisi Dodi Rahmawan, Direktur Resnarkoba Polda Sulawesi Tengah dalam jumpa pers, di Palu, Kamis.
Ia menyebut penghargaan diberikan atas didikasi ketiga petugas tersebut yang dengan tegas menolak suap miliaran rupiah dari AC pelaku pidana cuci uang sekaligus DPO narkoba Polda Sulawesi Tengah.
Penghargaan itu, kata dia, diberikan Inspektur Jenderal Polisi Lukman Wahyu Hariyanto, yang saat itu masih menjabat sebagai kepala Polda Sulawesi Tengah.
Ia mengatakan penghargaan itu sebagai sinergi polisi dengan petugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang memberi dukungan komprehensif sehingga mampu melakukan pencekalan dan mengamankan pelaku yang sudah tiga bulan menjadi DPO Polda Sulawesi Tengah.
"Kita sudah mengirimkan piagam penghargaan kepada tiga ASN yang bertugas di Imigrasi itu," jelasnya.
Dodi katakan, saat ditangkap AC sempat menunjukkan rekening dengan jumlah yang mengiurkan, dan akan memberikan uang itu dari Rp2 miliar meningkat menjadi Rp3 miliar bila dibebaskan oleh tiga petugas itu.
"Ini kalau tidak dibarengi didikasi integritas dan sinergitas terhadap ancaman kejahatan narkotika bisa menjadi bagian dari sandika kalau mereka terima atau lolos," katanya.
Polda Sulawesi Tengah telah mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal AC.
“AC ditangkap begitu turun dari pesawat saat pulang dari luar negeri yaitu Malaysia, hari Jumat lalu. AC ditahan ketiga petugas Imigrasi dan menyerahkan kepada polisi, dan saat ini AC sudah ditahan di Polda Sulawesi Tengah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Tiga petugas Imigrasi Medan diberi penghargaan, yaitu Indra Bangsawan jabatan Kasi Riksa, Desiara Viranda jabatan petugas Siriksa satu, dan Rizka Bellington, Asisten Supervisor Siriksa satu," kata Komisaris Besar Polisi Dodi Rahmawan, Direktur Resnarkoba Polda Sulawesi Tengah dalam jumpa pers, di Palu, Kamis.
Ia menyebut penghargaan diberikan atas didikasi ketiga petugas tersebut yang dengan tegas menolak suap miliaran rupiah dari AC pelaku pidana cuci uang sekaligus DPO narkoba Polda Sulawesi Tengah.
Penghargaan itu, kata dia, diberikan Inspektur Jenderal Polisi Lukman Wahyu Hariyanto, yang saat itu masih menjabat sebagai kepala Polda Sulawesi Tengah.
Ia mengatakan penghargaan itu sebagai sinergi polisi dengan petugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang memberi dukungan komprehensif sehingga mampu melakukan pencekalan dan mengamankan pelaku yang sudah tiga bulan menjadi DPO Polda Sulawesi Tengah.
"Kita sudah mengirimkan piagam penghargaan kepada tiga ASN yang bertugas di Imigrasi itu," jelasnya.
Dodi katakan, saat ditangkap AC sempat menunjukkan rekening dengan jumlah yang mengiurkan, dan akan memberikan uang itu dari Rp2 miliar meningkat menjadi Rp3 miliar bila dibebaskan oleh tiga petugas itu.
"Ini kalau tidak dibarengi didikasi integritas dan sinergitas terhadap ancaman kejahatan narkotika bisa menjadi bagian dari sandika kalau mereka terima atau lolos," katanya.
Polda Sulawesi Tengah telah mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal AC.
“AC ditangkap begitu turun dari pesawat saat pulang dari luar negeri yaitu Malaysia, hari Jumat lalu. AC ditahan ketiga petugas Imigrasi dan menyerahkan kepada polisi, dan saat ini AC sudah ditahan di Polda Sulawesi Tengah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019