Salah satu bandar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Tanjung Pura berhasil diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat dengan sejumlah barang bukti siap edar.

Kepala Satresnarkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono SH, di Stabat, Selasa, menyebutkan, penangkapan dilakukan di Dusun Manggis Desa Pulau Banyak, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Tersangka yang diringkus Unit I pimpinan Kanit Iptu Rudy Sahputra SH itu adalah Sutrisno (31) yang bekerja sebagai wiraswasta warga Dusun Manggis Desa Pulau Banyak, Kecamatan Tanjung Pura.


Barang buktinya terdiri atas satu bungkus plastik klip warna bening ukuran sedang yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu berat 1,33 gram.

Baca juga: Dalam waktu empat jam, satu dari tiga pelaku pembunuhan warga Langkat ditangkap polisi

Baca juga: Polres Langkat buru dua pelaku pembunuhan di Tanjung Pura

Terdapat juga 20 bungkus plastik klip warna bening ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 3,78 gram, serta 20 bungkus plastik klip kecil kosong dan satu dompet kecil warna oranye.

Penangkapan Sutrisno berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika diduga jenis sabu-sabu d isebuah rumah di Dusun Manggis Desa Pulau Banyak.

Baca juga: Warga Babalan Langkat temukan ratusan butir peluru aktif

Setelah dilakukan penyelidikan, dilakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP.

Tim berhasil menemukan barang bukti tersebut di lantai tidak jauh dari tersangka diamankan dan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Baca juga: Polres Langkat tangkap tukang bangunan warga Labuhanbatu Utara bawa ganja

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019