Donni Pasaribu alias Gondrong, pria mocok-mocok penduduk Kelurahan Ampolu Kecamatan Muara Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan berhasil diamankan aparat Kepolisian gara-gara nekat mencuri sepeda motor.

"Gondrong kini sudah diamankan bersama empat sepeda motor," Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Irwa Zaini Adib melalui Kapolsek Batang Toru AKP Daulat MZ Harahap, Sabtu (7/12).    

Kini tersangka dan empat unit sepeda motor yakni Honda Beat BB 3080 HQ (milik korban), Honda CBR BB 4928 HT (milik korban), Suzuki Smash tanpa nomor polisi (milik pelaku), dan Yamaha Force BB 4353 KK (milik pelaku) diamankan di Polsek Batang Toru.

"Tersangka mencuri sepeda motor milik korban bernama Nikmat Nasution Satpan pada Jumat (15/11) sekira pukul 03.00 WIB dari teras rumah korban di Perumahan Divisi I PT SKL di Muara Batang Toru tempat dia bekerja," katanya.

Baca juga: Keterlaluan! Kamera trap pemantau harimau pemangsa sapi di Tapsel dicuri dan dijual Rp500 ribu

Dalam aksinya tersangka bersama temannya berinisial R (28) penduduk Kelurahan  Aek Tampang Kota Padangsidimpuan (buron), tersangka disangkakan melanggar pasal 363 ayat 3.4.5 KUHP melakukan Curanmor secara bersama-sama.

Penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan pengaduan korban nomor Lp/116/XI/XI/2019/Tps Toru/Tapsel/Sumut tanggal 15 November 2019. Modus operandinya kedua tersangka mencuri sepeda motor korban menggunakan kunci palsu.  

"Saat beraksi tersangka membuka kunci kontak stang sepeda motor Honda CBR dengan cara dipaksa dengan menggunakan kunci palsu lalu secara bersama mendorong dan dipindahkan ke jalan blok PT SKL, sedang Honda Beat dengan cara diangkat," kata Daulat menirukan pengakuan tersangka.
 
Tersangka yang ditangkap dan kini diamankan di Polsek Batang Toru dari wilayah Kecamatan Batang Toru pada Jumat (6/12) sekitar pukul 10.30 WIB berkat pemeriksaan sejumlah saksi dan kesigapan personel yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Mulyadi.
 

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019