Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin telah meninggal dunia antara 12 sampai 20 jam sebelum mayat ditemukan pada Jumat (29/11).
 
Demikian disampaikan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto saat ditemui di Mako Polda Sumut, Rabu.
 
"Karena sudah lewat meninggal, kaku, udah lemas kembali, kemudian lembab kembali, dan arah kepada pembusukan," katanya. 
 
Berdasarkan hal tersebut kata Agus, korban dinyatakan telah meninggal belasan jam dari saat mayat ditemukan.
 
"Artinya korban meninggal antara 12 sampai 20 jam sebelum ditemukan," ujarnya.

Baca juga: Bertambah, 18 orang diperiksa terkait Hakim PN Medan yang diduga dibunuh

Baca juga: Diduga dibunuh, Polisi uji cairan lambung jenazah Hakim PN Medan

Saat ini tim dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku pembunuhan tersebut.
 
"Kita mau menduga orang sebagai pelaku itu kan enggak boleh gegabah. Dalami semuanya alibi, kita periksa semua alat bukti yang ada. Mohon doa restu agar kasus ini segera terungkap," ujarnya. 
 
Diberitakan sebelumnya, jenazah Jamaluddin ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat siang.

Baca juga: Kapolda Sumut: Hakim PN Medan dibunuh "orang dekat"
 
Korban yang merupakan Hakim dan juga Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam.
 
Saat ditemukan jenazah sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019