Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara mulai tahun 2020 akan memasukkan Kota Gunung Sitoli, Nias sebagai salah satu kota yang dijadikan Indeks Harga Konsumen (IHK) pengukur inflasi/deflasi.
"Dengan bertambah Gunung Sitoli, Nias, maka kota yang dijadikan IHK di Sumut menjadi lima setelah sebelumnya ada empat yakni Kota Medan, Padangsidempuan, Sibolga dan Pematangsiantar" ujar Kepala Bidang Statistik Distribusi BPS Sumut, Dinar Butar Butar di Deliserdang, Jumat.
Baca juga: Perdagangan Sumut ke Amerika surplus
Dia menjelaskan, dasar pemilihan kota IHK yang baru itu berdasarkan pantauan besaran produk domestik regional brutonya, pengeluaran per kapita, letak geografis. Serta mempertimbangkan usulan BPS provinsi, kota/kabupaten dan termasuk wali kota setempat.
Menurut Dinar, IHK menggambarkan perubahan tingkat harga eceran barang dan jasa yang dikonsumsi rumah tangga di suatu kota.
Indeks itu merupakan ukuran rata - rata perubahan permintaan masyarakat akan barang dan jasa antarwaktu.
"Persentase perubahan IHK itulah yang disebut inflasi atau deflasi," katanya.
Baca juga: Neraca perdagangan Sumut dengan RRT masih surplus
Adapun bahan dasar penyusunan inflasi/deflasi adalah hasil Survei Biaya Hidup (SBH) untuk.menghasilkan paket komoditas.
Selain dari paket komoditas juga digunakan untuk menghitung Diagram Timbang.
Diagram Timbang yang digunakan saat ini hasil dari SBH 2012 .
"SBH terakhir yang dilaksanakan pada tahun 2018 akan dirilis mulai awal tahun 2020," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Dengan bertambah Gunung Sitoli, Nias, maka kota yang dijadikan IHK di Sumut menjadi lima setelah sebelumnya ada empat yakni Kota Medan, Padangsidempuan, Sibolga dan Pematangsiantar" ujar Kepala Bidang Statistik Distribusi BPS Sumut, Dinar Butar Butar di Deliserdang, Jumat.
Baca juga: Perdagangan Sumut ke Amerika surplus
Dia menjelaskan, dasar pemilihan kota IHK yang baru itu berdasarkan pantauan besaran produk domestik regional brutonya, pengeluaran per kapita, letak geografis. Serta mempertimbangkan usulan BPS provinsi, kota/kabupaten dan termasuk wali kota setempat.
Menurut Dinar, IHK menggambarkan perubahan tingkat harga eceran barang dan jasa yang dikonsumsi rumah tangga di suatu kota.
Indeks itu merupakan ukuran rata - rata perubahan permintaan masyarakat akan barang dan jasa antarwaktu.
"Persentase perubahan IHK itulah yang disebut inflasi atau deflasi," katanya.
Baca juga: Neraca perdagangan Sumut dengan RRT masih surplus
Adapun bahan dasar penyusunan inflasi/deflasi adalah hasil Survei Biaya Hidup (SBH) untuk.menghasilkan paket komoditas.
Selain dari paket komoditas juga digunakan untuk menghitung Diagram Timbang.
Diagram Timbang yang digunakan saat ini hasil dari SBH 2012 .
"SBH terakhir yang dilaksanakan pada tahun 2018 akan dirilis mulai awal tahun 2020," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019