Aparat Kepolisian Secanggang Kabupaten Langkat menangkap pemilik puluhan paket ganja yang siap diedarkan di kawasan itu dari tempat kejadian perkara di Dusun II Pangkal Pasar Hilir Desa Pantai Gading.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Secanggang Iptu M Sebayang SH, di Secanggang, Kamis.

Tersangka yang ditangkap itu Amirussin (42) warga Dusun II Pangkal Pasar Hilir, Desa Pantai Gading Kecamatan Secanggang.

"Dari penangkapan terhadap Amiruddin ini polisi mengamankan 25 (Dua puluh lima) paket bungkusan kertas paket kecil yang diduga berisikan daun ganja kering yang dimasukan ke dalam plastik assoy warna hitam, dengan berat keseluruhannya 25 gram, " katanya.

Selain itu juga disita uang hasil penjualan sebesar Rp 25.000 (uang tukaran Rp 5.000, sebanyak lima lembar).

Sedangkan Pasal yang di persangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat
 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Penangkapan terhadap tersangka Amiruddin ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwasanya di Dusun II Pangkal Pasar Hilir Desa Pantai Gading Kecamatan Secanggang sering terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja kering.

Kemudian memerintahkan kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting SH MH dan personel Polsek lainnya bergerak ke tempat kejadian perkara.

Lalu mengamankan pelaku di dalam rumah yang dihuni oleh pelaku dan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di duga narkotika jenis daun ganja kering di samping tempat tidur sebanyak 25 (dua puluh lima) paket.

"Yang di bungkus kertas paket kecil yang diduga berisikan daun ganja kering yang dimasukan kedalam plastik assoy warna hitam," katanya.

Baca juga: Dua nelayan Gebang Langkat curi mesin di tambak

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019