Aparat Satuan Reskrim Kepolisian Gebang Kabupaten Langkat menangkap dua nelayan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan mengambil mesin gearbox di areal tambak Dusun 3 Desa Kwala Gebang.

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan petugas atas laporan korban Sukendra, kata Kapolsek Gebang AKP Ricson Sinaga SH, di Gebang, Rabu.

Mendapat laporan dari korban polisi lalu menangkap dua tersangka dipimpin Kanit Reskrim Iptu Mardianto SH.

Kedua tersangka itu Syahrial alias Iyal (30) seorang nelayan warga Dusun III Desa Kwala Gebang Kecamatan Gebang dan Rifan Ardiyan alias Ifan (20) juga bekerja sebagai nelayan yang juga warga dusun yang sama.

Dari laporan Sukendra yang diterima polisi, korban bangun pagi hari ditambak Dusun III Desa Kwala Gebang Kecamatan Gebang dan melihat di kamar mesin alat-alat yang berupa satu gearbox, satu set kunci boat dan satu jerigen minyak solar sudah tidak ada lagi lalu pelapor pulang kerumah sambil mencari pelaku.

Lalu Kanit Reskrim Iptu Mardianto SH melakukan penangkapan terhadap pelaku, setelah dilakukan interogasi singkat di lapangan terhadap pelaku menerangkan bahwa ianya mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian dan pemberatan di tempat kejadian perkara.

Baca juga: Dua pelajar Salapian Langkat ditangkap polisi miliki sabu-sabu

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019