Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebing Tinggi mengamankan seorang penjaga sekolah salah satu SMP Negeri di Tebing Tinggi berinisial M dengan barang bukti 5 bungkus narkotika jenis sabi-sabu.
Kepala BNNK Tebing Tinggi Faduhi Awato Zendrato, Senin (11/11) mengatakan, penangkapan tersangka berawal saat ditemukanya tas berisi plastik klip bening yang tergantung di jendela sekolah.
Petugas BNNK yang menerima laporan langsung turun ke TKP meminti keterangan dari kepala sekolah dan guru-guru di sekolah tersebut.
Pihaknya curiga pemilik "barang haram" tersebut adalah penjaga sekolah yang tinggal di komplek sekolah.
Petugas langsung mendatangi rumah penjaga sekolah M dan menemukannya sedang tertidur di dalam kamar. Petugas langsung memintai keterangan dan melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka.
Dari peggeledahan yang dilakukan ditemukan barang bukti 5 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,70 gram, 1 buah bong, 1 buah mancis dengan jarum dan 1 buah handphone.
Tersangka langsung diamankan ke kantor BNNK Tebing Tinggi dan dari hasil pemeriksaan tes urine tersangka dinyatakan positif.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 aat 1, UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 5 tahun maksimal 10 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Kepala BNNK Tebing Tinggi Faduhi Awato Zendrato, Senin (11/11) mengatakan, penangkapan tersangka berawal saat ditemukanya tas berisi plastik klip bening yang tergantung di jendela sekolah.
Petugas BNNK yang menerima laporan langsung turun ke TKP meminti keterangan dari kepala sekolah dan guru-guru di sekolah tersebut.
Pihaknya curiga pemilik "barang haram" tersebut adalah penjaga sekolah yang tinggal di komplek sekolah.
Petugas langsung mendatangi rumah penjaga sekolah M dan menemukannya sedang tertidur di dalam kamar. Petugas langsung memintai keterangan dan melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka.
Dari peggeledahan yang dilakukan ditemukan barang bukti 5 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,70 gram, 1 buah bong, 1 buah mancis dengan jarum dan 1 buah handphone.
Tersangka langsung diamankan ke kantor BNNK Tebing Tinggi dan dari hasil pemeriksaan tes urine tersangka dinyatakan positif.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 aat 1, UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 5 tahun maksimal 10 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019