DH (32), warga Nagori Bah Jaga, Kabupaten Simalungun ditangkap personel kepolisian, Senin (4/11) dinihari atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Tersangka diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa Polres Simalungun di huta Marihat Bayu Nagori Bah Jaga dan barang bukti dua bungkus sabu di dalam kotak rokok.

Kapolsekta Tanah Jawa Komisaris Polisi J Purba, Selasa (5/11) mengatakan, pengungkapan  kasus berawal dari informasi dari masyarakat adanya seorang pria dewasa yang baru saja keluar dari salah satu warung internet membawa sabu.

Tersangka mengaku barang bukti sabu dibeli dari laki-laki yang dikenaknya berinisial DS dengan harga Rp. 200.000.

Hanya saja saat personel melakukan pengembangan terhadap terduga pengedar sabu tersebut, DS sudah melarikan diri.

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019