Sebanyak 25 anggota DPRD Tanjungbalai periode 2019-2024 hasil Pemilu Legeslatif 2019 diambil sumpah/janji, berlangsung dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD H.Maralelo Siregar di gedung dewan Kota setempat, Senin (30/9).
Pengambilan sumpah/janji itu berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44//573/KPTS/2019, tanggal 20 September 2019 tentang Pemberhentian Anggota DPRD Tanjungbalai Periode 2014-2019 dan Pengangkatan Anggota DPRD Tanjungbalai Periode 2019-2024.
Pantauan di gedung dewan, pengucapan sumpah/janji para anggota dewan itu dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Vera Yetti Magdhalena, dihadiri Wali Kota H.Muhammad Syahrial, unsur FKPD dan undangan lainnya.
Sesuai catatan, anggota DPRD yang mengucapkan sumpah/janji yaitu, Daerah Pemilihan (Dapil) I (Kec Tanjungbalai Utara-Tanjungbalai Selatan) 6 kursi yaitu, Teddy Erwin (PKB/Lama), Gotex Salim, Dahman Sirait dan Neni Kosasih (Partai Golkar/Baru), Krisman Sitindaon (PDIP/Baru), Alpian Panjaitan (PKS/Baru).
Dapil II (Kec Datuk Bandar-Datuk Bandar Timur) 10 kursi yakni, Antony Darwin (Gerindra/Lama), Nariadi (PKB/Lama), Husaini (Berkarya/Baru), Mas Budi Panjaitan (PKS/Baru), Andi Abdul Rahim (PPP/Baru), Rusnaldi Dharma (Hanura/Lama), Eriston Sihaloho (PDI/Baru) dan Leiden Butar-butar dari PDIP/Lama), Tengku Eswin (Golkar/Baru) dan Hj.Artati (Golkar/Lama).
Dapil III (Kec Sei Tualang Raso-Teluk Nibung) 9 kursi yakni, Syahrial Bakti (PKB/Lama), Nurul Hasnita Marpaung (Gerindra/Baru), Surya Darma AR (PDIP/Baru ), Muhammad Yusuf (PPP/Lama), Riswan (Demokrat/Baru), Khairunnisa Batubara dan Martin Hermansyah (Golkar/Baru) serta Said Budi Syafril (Golkar/Lama).
Berdasarkan keputusan KPU Tanjungbalai tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu 2019 menetapkan perolehan kursi bagi partai politik yaitu, Golkar 9 kursi, PDIP 4 kursi, PKB 3 kursi, Gerindra 2 kursi, PKS 2 kursi, PPP 2 kursi, Hanura 1 kursi, Demokrat 1 kursi, Berkarya 1 kursi.
Baca juga: Tiga "Kartini" Golkar Tanjungbalai diperkirakan terpilih jadi anggota DPRD
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Pengambilan sumpah/janji itu berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44//573/KPTS/2019, tanggal 20 September 2019 tentang Pemberhentian Anggota DPRD Tanjungbalai Periode 2014-2019 dan Pengangkatan Anggota DPRD Tanjungbalai Periode 2019-2024.
Pantauan di gedung dewan, pengucapan sumpah/janji para anggota dewan itu dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Vera Yetti Magdhalena, dihadiri Wali Kota H.Muhammad Syahrial, unsur FKPD dan undangan lainnya.
Sesuai catatan, anggota DPRD yang mengucapkan sumpah/janji yaitu, Daerah Pemilihan (Dapil) I (Kec Tanjungbalai Utara-Tanjungbalai Selatan) 6 kursi yaitu, Teddy Erwin (PKB/Lama), Gotex Salim, Dahman Sirait dan Neni Kosasih (Partai Golkar/Baru), Krisman Sitindaon (PDIP/Baru), Alpian Panjaitan (PKS/Baru).
Dapil II (Kec Datuk Bandar-Datuk Bandar Timur) 10 kursi yakni, Antony Darwin (Gerindra/Lama), Nariadi (PKB/Lama), Husaini (Berkarya/Baru), Mas Budi Panjaitan (PKS/Baru), Andi Abdul Rahim (PPP/Baru), Rusnaldi Dharma (Hanura/Lama), Eriston Sihaloho (PDI/Baru) dan Leiden Butar-butar dari PDIP/Lama), Tengku Eswin (Golkar/Baru) dan Hj.Artati (Golkar/Lama).
Dapil III (Kec Sei Tualang Raso-Teluk Nibung) 9 kursi yakni, Syahrial Bakti (PKB/Lama), Nurul Hasnita Marpaung (Gerindra/Baru), Surya Darma AR (PDIP/Baru ), Muhammad Yusuf (PPP/Lama), Riswan (Demokrat/Baru), Khairunnisa Batubara dan Martin Hermansyah (Golkar/Baru) serta Said Budi Syafril (Golkar/Lama).
Berdasarkan keputusan KPU Tanjungbalai tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu 2019 menetapkan perolehan kursi bagi partai politik yaitu, Golkar 9 kursi, PDIP 4 kursi, PKB 3 kursi, Gerindra 2 kursi, PKS 2 kursi, PPP 2 kursi, Hanura 1 kursi, Demokrat 1 kursi, Berkarya 1 kursi.
Baca juga: Tiga "Kartini" Golkar Tanjungbalai diperkirakan terpilih jadi anggota DPRD
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019