Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, di Medan, Senin, memusnahkan dua kontainer barang impor yang tidak disertai perizinan impor yang sesuai .

"Barang milik tiga importir itu yang dimusnahakan berupa lampu swaballast, kertas dinding, dan kertas rekam," ujar Direktur Tertib Niaga Wahyu Widayat di Medan, Senin.

Dia mengatakan itu usai pemusnahan barang di Gudang BSL yang merupakan barang temuan impor post border untuk wilayah Sumut periode Januari— Agustus 2019.

Menurut Wahyu, total barang yang dimunshkan itu bernnilai sekitar Rp1 miliar.

Dia menjelaskan, barang yang dimusnahkan itu bermula dari temuan kegiatan pengawasan.

"Tiga importir itu melakukan pelanggaran yakni melakukan importasi tidak disertai perizinan impor yang sesuai.,"katanya.

Barang yang dimasukkan atau diimpor tidak sesuai dengan surat persetujuan impor, nomor pendaftaran barang, serta laporan surveyor.

"Sesuai ketentuan, barang impor yang menyalahi ketentuan itu dikenakan sanksi antara lain pemusnahan,” ujar Wahyu.

Sebelum di.Medan, Direktorat Jenderal PKTN, Kemendag melakukan pemusnahan temuan post border di Semarang, Jawa Tengah dan Surabaya, Jawa Timur.

Pada kegiatan tersebut dimusnahkan barang temuan berupa mainan anak, bijih plastik, sepeda roda dua, raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer, dan kertas kanvas.

Wahyu menjelaskan, mekanisme pengawasan post border terdiri pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan dengan barang yang diimpor.

Tujuannya mempermudah pelaku usaha dalam tata niaga impor dan mendorong percepatan usaha serta investasi di Indonesia.

Sebagai konsekuensinya,, katanya, Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan barang impor di luar pabean.

Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono saat meninjau pemusnahan itu mengatakan,sanksi itersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan..

Selain pemusnahan, katanya, Kementerian Perdagangan memberi sanksi berupa pemblokiran izin impor terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan.

"Kemendag bersama kementerian serta lembaga teknis terkait terus melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Penegakan hukum sendiri adalah untuk dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kegiatan importasi.

Veri mengakui, sejak Februari 2018, pemerintah telah menyederhanakan tata niaga ekspor dan impor melalui paket Kebijakan Ekonomi 17 tahun 2017 dan Keputusan Menko Perekonomian Nomor 71 Tahun 2017 tentang Tim Tata Niaga Ekspor dan Impor...

Kebijakan ekonomi itu berupa pengurangan Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas) Impor melalui pergeseran pengawasan impor dari border ke post border.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean.

Selanjutnya, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal PKTN bekerja sama dengan pihak terkait melakukannya serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengawasan post border.

"Kemendag berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada kepolisian yang sudah ikut mendukung penegakan hukum," ujarnya.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019