Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu mengajukan upaya banding atas vonis 20 tahun penjara nelayan perantara atau kurir Narkotika jenis sabu dari Negara Malaysia, pertimbangan vonis hakim itu dinilai tidak adil dalam pemberantasan Narkoba di daerah.

"Kami mengambil sikap upaya banding," kata JPU Daniel Tulus Sihotang dan Maulita Sari, ketika di konfirmasi Antara usai sidang vonis perkara Narkotika, Kamis (5/9) di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Ia menjelaskan, JPU sudah melakukan tuntutan pidana mati dan membuktikan secara sah terlibat jaringan internasional dalam penyelundupan Narkotika jenis Sabu sebanyak 50 kilogram, 15 ribu pil ekstasi dan 900 happy five dari Negara Malaysia.

Pihaknya menjerat kedua terdakwa dengan pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ayat 2 junto 132 ayat 1 dan Undang-Undang nomor 62 Nomor 7 tahun 1997 tentang psikotropika.

"Berdasarkan informasi dan keterangan saksi dalam persidangan kemarin, pihak Mabes Polri menyatakan bahwa kedua terdakwa ini merupakan jaringan internasional, memang bandarnya belum tertangkap karena masih dalam pengejaran kepolisian," katanya.

Baca juga: Dua nelayan jadi kurir narkoba divonis 20 tahun

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Rantauprapat memvonis hukuman masing-masing 20 tahun penjara terhadap Ruslian Manurung dan Andi Manurung warga Kota Tanjung Balai dalam perantara jual-beli narkotika jenis Sabu antar negara dari Malaysia.

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Khamozaro Waruwu didampingi Hakim anggota John Malvino Noa Wea dan Dharma P Simbolon, menyatakan perantara terbukti secara sah dan meyakinkan penyelundupan narkotika golongan 1 (satu).

Mereka dinyatakan melanggar pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pidana denda sebanyak Rp1 Milyar subsider 1,6 tahun penjara. Namun, Majelis Hakim menimbang tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum karena para terdakwa merupakan kurir narkoba dan bukan bandar narkoba yang dijanjikan uang pengiriman Rp150 juta.

"Majelis hakim tidak sependapat hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu di ruang Sidang Cakra PN Rantauprapat.

Hakim memberikan alasan, karena peranan para terdakwa hanya sebatas kurir berprofesi sebagai nelayan berpenghasilan rendah dan mendapat tawaran dari DPO bernama Zulham, melalui Kawasan hutan bakau di Kabupaten Labuhanbatu, di Tanjung Parapat, Kecamatan Panai Hilir, Selasa (29/1) kemarin.

Kedua abang beradik ini diringkus tim gabungan Satuan tugas Narcotic Investigation Centre (NIC) Bareskrim Mabes Polri ditempat berbeda dan mengamankan barang bukti Narkotika dan pil ekstasi dalam fiber berwarna biru dan di tanam di hutan bakau Desa Sei Kubung, Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019