Pengadilan Negeri Rantauprapat memvonis hukuman masing-masing 20 tahun penjara terhadap Ruslian Manurung dan Andi Manurung warga Kota Tanjung Balai dalam  kasus perantara jual-beli narkotika jenis sabu antarnegara dari Malaysia.

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Khamozaro Waruwu didampingi hakim anggota John Malvino Noa Wea dan Dharma P Simbolon, Kamis (5/9), menyatakan perantara terbukti secara sah dan meyakinkan penyelundupan narkotika golongan 1 (satu).

Mereka dinyatakan melanggar pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dan pidana denda sebanyak Rp1 miliar subsider 1,6 tahun penjara.

Sementara, majelis hakim menimbang tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum karena para terdakwa merupakan kurir narkoba dan bukan bandar narkoba yang dijanjikan uang pengiriman Rp150 juta.

"Majelis hakim tidak sependapat hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu di ruang Sidang Cakra PN Rantauprapat.

Hakim memberikan alasan karena peranan para terdakwa hanya sebatas kurir berprofesi sebagai nelayan berpenghasilan rendah dan mendapat tawaran dari DPO bernama Zulham membawa sabu sebanyak 50 kilogram, pil ekstasi 15 ribu butir dan sebanyak 900 butir pil happy five melalui kawasan hutan bakau di Kabupaten Labuhanbatu, di Tanjung Parapat, Kecamatan Panai Hilir, Selasa (29/1) kemarin.
 
Hakim vonis 20 tahun penjara nelayan kurir narkoba. (ANTARA/Kurnia Hamdani)


Sebelumnya terdakwa Ruslian Manurung dan Andi Manurung dituntut JPU hukuman pidana mati karena melawan hukum pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yakni memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan 1 (satu).

Kedua abang beradik ini diringkus tim gabungan Satuan tugas Narcotic Investigation Centre (NIC) Bareskrim Mabes Polri ditempat berbeda dan mengamankan barang bukti Narkotika dan pil ekstasi dalam fiber berwarna biru dan di tanam di hutan bakau Desa Sei Kubung, Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
 

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019