Camat Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan, Farwis Rizky menyatakan pihaknya melakukan 'jemput bola' untuk memenuhi hak-hak warga memiliki dokumen kependudukan dengan cepat.
Seperti dokumen e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik), KK (Kartu Keluarga), Akta Kelahiran, Akta Nikah, hingga Akta Kematian, dan lainnya. Ternyata, kata dia hasilnya, cukup signifikan (meningkat).
Untuk e-KTP misalnya, hanya kurang lebih sembilan persen lagi wajib KTP yang belum terekam di data base di 13 desa dan dua kelurahan se Angkola Timur dari wajib KTP sebanyak 13.780 jiwa.
"Caranya kita rutin sosialisasi ke lapangan mengimbau mengajak warga melakukan perekaman," kata Farwis menghubungi Antara, Rabu (28/8.
Baca juga: Marancar optimalisasi pelayanan publik dengan sistem 'jemput bola'
Program ini juga sambungnya, merupakan programnya selaku peserta pendidikan dan pelatihan kepemimpinan III tahun 2019.
Sesuai Perda LAN nomor 19 tahun 2015 bahwa Diklat Pim III mengharuskan melahirkan program kepemimpinan yang dapat membawa perubahan positif masyarakat di wilayah kerja masing-masing.
"Saya yakin, engan pola jemput bola ini akan dapat menuntaskan persentase perekaman yang tertinggal dengan cepat. Karena, dari akhir Juli hingga akhir Agustus 2019 saja sudah berhasil mengurangi sekitar 50 persen data yang belum direkam," katanya.
Dalam pelaksanaan pelayanan pola tim jemput bola ini pihak Kecamatan dibantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Baca juga: Air terjun kembar di Tapanuli Selatan yang tak banyak orang tahu
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Seperti dokumen e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik), KK (Kartu Keluarga), Akta Kelahiran, Akta Nikah, hingga Akta Kematian, dan lainnya. Ternyata, kata dia hasilnya, cukup signifikan (meningkat).
Untuk e-KTP misalnya, hanya kurang lebih sembilan persen lagi wajib KTP yang belum terekam di data base di 13 desa dan dua kelurahan se Angkola Timur dari wajib KTP sebanyak 13.780 jiwa.
"Caranya kita rutin sosialisasi ke lapangan mengimbau mengajak warga melakukan perekaman," kata Farwis menghubungi Antara, Rabu (28/8.
Baca juga: Marancar optimalisasi pelayanan publik dengan sistem 'jemput bola'
Program ini juga sambungnya, merupakan programnya selaku peserta pendidikan dan pelatihan kepemimpinan III tahun 2019.
Sesuai Perda LAN nomor 19 tahun 2015 bahwa Diklat Pim III mengharuskan melahirkan program kepemimpinan yang dapat membawa perubahan positif masyarakat di wilayah kerja masing-masing.
"Saya yakin, engan pola jemput bola ini akan dapat menuntaskan persentase perekaman yang tertinggal dengan cepat. Karena, dari akhir Juli hingga akhir Agustus 2019 saja sudah berhasil mengurangi sekitar 50 persen data yang belum direkam," katanya.
Dalam pelaksanaan pelayanan pola tim jemput bola ini pihak Kecamatan dibantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Baca juga: Air terjun kembar di Tapanuli Selatan yang tak banyak orang tahu
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019