Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi.

Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu, kedua pria tersebut yakni David Kurniawan Ginting (27) dan David Hidayat alias Subur (21).

Keduanya merupakan warga Jalan Marindal Pasar IV, Pondok Desa, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Keduanya ditangkap secara terpisah, dimana tersangka David ditangkap di kediamannya di Jalan Karya Marindal I, Gang Rukun pada Kamis (13/8), sedangkan tersangka Hidayat ditangkap di Jalan Marindal Gang Iperma pada Rabu (21/8) sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca juga: Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar dikeroyok bandar narkoba

Baca juga: Bandar narkoba yang mengeroyok Kapolsek Patumbak tewas tertembak

"Keduanya telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," jelas AKBP Putu.

Peristiwa pengeroyokan terjadi saat Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi bersama dengan anggotanya melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Karya Desa Marindal I, Kamis (8/8).

Saat itu petugas melihat tersangka Angga (MD) yang diduga bandar narkotika sedang duduk-duduk di rumah makan. 

Tersangka yang melihat personel Polsek Patumbak langsung melarikan diri, namun berhasil ditangkap AKP Ginanjar.

Baca juga: Polisi buru lima pengeroyok Kapolsek Patumbak

Baca juga: Kapolsek Patumpak laporankan kasus pengeroyokan terhadap dirinya

Kemudian tersangka mencoba melakukan perlawanan sambil berteriak sehingga teman-teman tersangka berdatangan dan melakukan pengeroyokan terhadap AKP Ginanjar.

AKP Ginanjar mengalami luka di bagian kepala, wajah dan punggung, dan harus dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Mitra Medika.

Setelah mendapat perawatan, AKP Ginanjar  membuat pengaduan ke Mapolrestabes Medan.
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019