BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan hingga bulan Juli 2019 telah membayarkan (klaim) sebesar biaya Rp26,4 miliar.

"Klaim ini meningkat dibanding klaim tahun 2018 periode yang sama sebesar Rp25,5 M," Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan Zainal Fakhruddin kepada ANTARA, di Sipirok, Selasa (20/8).

Klaim 26,4 M merupakan klaim dari empat program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan rincian program jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp23,5 M dengan total klaim sebanyak 3.440, jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar Rp800 juta dengan total klaim sebanyak 330.

Jaminan kematian (JKM) sebesar Rp1,7 M dengan total klaim sebanyak 62, dan program jaminan pensiun (JP) sebesar Rp300 juta dengan total klaim sebanyak 669.

"Semoga dengan klaim ini para pekerja yang di Indonesia khususnya di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidempuan meliputi Tabagsel sekitarnya semakin sadar betapa pentingnya BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat merasa aman ketika bekerja yang nantinya akan meningkatkan produktivitas kerja," katanya.

Dijelaskan program JHT itu seperti tabungan. Ketika pensiun dapat dicairkan tanpa ada pengurangan apapun dan yang ada malah pengembangan.

Program JKK apabila terjadi hal - hal yang tidak diinginkan ketika bekerja semua biaya pengobatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh total. "Bahkan apabila mengalami kematian BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkkan santunan sebesar 48 kali gaji sebulan," sambungnya.

Sedang program JKM apabila tenaga kerja meninggal dunia yang disebabkan oleh apapun, maka mendapat santunan 24 juta, dan program JP apabila kita sudah pensiun maka kita mendapatkan biaya pengganti upah setiap bulan tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, jelasnya.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019