Sebanyak 257 napi penghuni Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjungpura Kabupaten Langkat memperoleh remisi di HUT ke-74 Kemerdekaan RI dengan mendapat pengurangan hukuman antara 1-5 bulan.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Iriadi SH, di Tanjungpura, Minggu.

Remisi yang didapat para narapidana ini berdasarkan berbagai penilaian yang mereka jalani selama berada di rumah tahanan tersebut, katanya.

 "Lalu kita usulkan untuk mendapatkan pengurangan hukuman kepada Menteri Hukum dan HAM hingga akhirnya turun keputusan," sambungnya.

Ada tiga keputusan yang turun terhadap pengurangan hukuman selain itu juga di Hari Kemerdekaan itu ada juga yang mendapat remisi bebas sebanyak delapan orang. Adapun keputusan besaran remisi yang diperoleh yaitu NOMOR : PAS-965.PK.01.01.02 TAHUN 2019, PAS-984.PK.01.01.02 TAHUN 2019, PAS-986.PK.01.01.02 TAHUN 2019, katanya.

Sementara delapan diantaranya bebas pada hari Sabtu, 17 Agustus 2019 antara lain Iskandar bin Wagimin, Bambang Wahyudi bin Misnan, Syahrial, Syahrial bin Semin, Muliadi Pulungan bin Maskar Nasution, Tongat Sembiring bin Kisar Sembiring, Yulianto bin Yusuf Dulyakin, Andri Indra Fahmi bin Saipul Bahri.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019