Tiga dari 22 narapidana penghuni Cabang Rumah Tahanan (Cabrutan) Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan mendapatkan remisi bebas dari pemerintah.

Remisi ini dikeluarkan Kemenkum HAM RI ini dalam rangka HUT ke-74 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2019, Sabtu.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam amanat dibacakan Bupati Tapanuli Selatan H Syahrul M Pasaribu seselaku Irup, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh narapidana yang mendapat remisi.

Kepada narapidana bebas Menteri Yasona berharap ada perubahan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat. Demikian narapidana yang masih menjalani hukuman untuk tetap berbuat baik agar mendapatkan remisi.

Dari total 22 orang narapidana yang mendapat remisi diantaranya remisi umum satu sebanyak 19 orang dan remisi umum dua (atau Bebas) sebanyak tiga orang yaitu Ahmad Ridoan Pulungan, Andi Saputra Harahap, dan Jhony Efendi Marbun.

Turut hadir menyaksikan pemberian remisi bagi tahanan ini Wakil Bupati,  Ketua dan sejumlah anggota DPRD, Wakapolres, Danyon C Brimob, mewakili Kajari, Ketua PN, mewakili Dandim 0212/TS, Sekda, BNNK, TP. PKK, dan pejabat lingkungan Pemkab Tapanuli Selatan lainnya. 

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019