Pihak Eksekutif dan Legislatif Pemkab Tapanuli Selatan menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran (PPA) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 melalui Rapat Paripurna Dewan, Rabu (24/7).

Penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M.Pasaribu dan Ketua DPRD setempat Rahmat Nasution itu disaksikan Sekda Tapsel Parulian Nasution dan Wakil Ketua Dewan Naswardi Sihaloho serta anggota DPRD yang hadir.

Usai penandatanganan nota tersebut Bupati dalam sambutannya memberikan apresiasi yang tinggi sembari mengucapkan terimakasih kepada segenap anggota dewan yang telah bekerja keras sehingga rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD TA. 2019 disepakati untuk ditandatangani.

Dalam rancangan KUA-PPA Perubahan APBD TA 2019 tersebut tercatat Pendapatan Daerah menjadi Rp.1.493.939.311.898, untuk Belanja Daerah  setelah perubahan menjadi sebesar Rp.1.591.474.311.091. (defisit 97.534.999.193).

Sedang penerimaan Pembiayaan Daerah setelah mengalami perubahan dari Rp.117.550.699.893, menjadi sebesar Rp.20.015.700.700. (surplus  97.534.999.193)

Oleh karenanya struktur P-APBD TA. 2019 berimbang dimana antara pendapatan dengan penerimaan defisit/surplus berimbang Rp.97.534.999.193.

"Dengan demikian KUA-PPA Perubahan APBD Tapanuli Selatan TA. 2019 kiranya dapat dijadikan sebagai pedoman dan selanjutnya dapat dijadikan acuan dalam penyusunan P-APBD TA. 2019," kata Syahrul.

 

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019