Seorang pekerja perkebunan kelapa sawit di Desa Tanah Haluan Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berinisial Md diduga tega menghabisi Hastian yang merupakan istrinya sendiri lantaran cemburu.
"Dari BAP (berita acara pemeriksaan), kejadian ini murni dipicu karena pelaku cemburu terhadap istrinya," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Muhammad Affandi dalam reka ulang di Sampit, Rabu.
Pembunuhan itu terjadi Jumat (10/6) sekitar pukul 08.00 WIB lalu di perumahan karyawan sebuah perusahaan besar perkebunan kelapa sawit di Desa Tanah Haluan sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu sebagian penghuni perumahan karyawan masih ada di rumah mereka.
Warga setempat dikagetkan oleh teriakan dua anak korban yang meminta tolong bahwa ibu mereka terluka. Tetangga korban langsung berlarian menuju barak yang ditempati korban dan keluarganya.
Saat itu warga melihat Md keluar dari rumah dengan tangan berlumuran darah sambil memegang senjata tajam. Takut terjadi hal tidak diinginkan, warga yang merupakan sesama pekerja di perusahaan sawit itu melaporkan kejadian kepada petugas keamanan perusahaan.
Setelah masuk ke rumah, warga kaget karena menemukan korban terkapar dengan bersimbah darah di dalam kamar tidur. Setelah diperiksa, Hastian sudah tidak bernyawa dengan luka parah di leher.
Peristiwa ini direka ulang oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan. Tersangka Md dan dua saksi dihadirkan dalam rekonstruksi yang dilaksanakan di aula Markas Polres Kotawaringin Timur tersebut.
Ada 15 adegan yang diperagakan tersangka terkait kronologis pembunuhan tersebut. Tersangka terlihat lebih banyak diam sepanjang rekonstruksi berlangsung.
Menurut pengakuan tersangka, kata Affandi, rumah tangga tersangka dan korban mulai tidak harmonis diduga lantaran hadirnya orang ketiga. Hal itulah yang membuat alasan tersangka mengajak sang istri merantau dari kampung halaman mereka di Sulawesi Utara ke Kotawaringin Timur dengan harapan agar sang istri tidak mengulangi perbuatan itu lagi.
Saat beberapa bulan bekerja di perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur, tersangka mencurigai sang istri menjalin hubungan dengan seorang pria. Bahkan sebelum pembunuhan itu, tersangka curiga istrinya akan pergi ke Sampit meninggalkannya bersama anak-anaknya.
"Itulah yang diakui memicu terjadinya pertengkaran hingga membuat tersangka emosi dan membunuh sang istri. Korban luka parah di leher bagian belakang sehingga nyawanya tidak tertolong," kata Affandi.
Usai membunuh sang istri, tersangka diduga berniat bunuh diri dengan meminum racun. Namun aksi itu diketahui warga yang kemudian langsung melarikannya ke klinik kesehatan di kawasan itu.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 19 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Dari BAP (berita acara pemeriksaan), kejadian ini murni dipicu karena pelaku cemburu terhadap istrinya," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Muhammad Affandi dalam reka ulang di Sampit, Rabu.
Pembunuhan itu terjadi Jumat (10/6) sekitar pukul 08.00 WIB lalu di perumahan karyawan sebuah perusahaan besar perkebunan kelapa sawit di Desa Tanah Haluan sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu sebagian penghuni perumahan karyawan masih ada di rumah mereka.
Warga setempat dikagetkan oleh teriakan dua anak korban yang meminta tolong bahwa ibu mereka terluka. Tetangga korban langsung berlarian menuju barak yang ditempati korban dan keluarganya.
Saat itu warga melihat Md keluar dari rumah dengan tangan berlumuran darah sambil memegang senjata tajam. Takut terjadi hal tidak diinginkan, warga yang merupakan sesama pekerja di perusahaan sawit itu melaporkan kejadian kepada petugas keamanan perusahaan.
Setelah masuk ke rumah, warga kaget karena menemukan korban terkapar dengan bersimbah darah di dalam kamar tidur. Setelah diperiksa, Hastian sudah tidak bernyawa dengan luka parah di leher.
Peristiwa ini direka ulang oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan. Tersangka Md dan dua saksi dihadirkan dalam rekonstruksi yang dilaksanakan di aula Markas Polres Kotawaringin Timur tersebut.
Ada 15 adegan yang diperagakan tersangka terkait kronologis pembunuhan tersebut. Tersangka terlihat lebih banyak diam sepanjang rekonstruksi berlangsung.
Menurut pengakuan tersangka, kata Affandi, rumah tangga tersangka dan korban mulai tidak harmonis diduga lantaran hadirnya orang ketiga. Hal itulah yang membuat alasan tersangka mengajak sang istri merantau dari kampung halaman mereka di Sulawesi Utara ke Kotawaringin Timur dengan harapan agar sang istri tidak mengulangi perbuatan itu lagi.
Saat beberapa bulan bekerja di perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur, tersangka mencurigai sang istri menjalin hubungan dengan seorang pria. Bahkan sebelum pembunuhan itu, tersangka curiga istrinya akan pergi ke Sampit meninggalkannya bersama anak-anaknya.
"Itulah yang diakui memicu terjadinya pertengkaran hingga membuat tersangka emosi dan membunuh sang istri. Korban luka parah di leher bagian belakang sehingga nyawanya tidak tertolong," kata Affandi.
Usai membunuh sang istri, tersangka diduga berniat bunuh diri dengan meminum racun. Namun aksi itu diketahui warga yang kemudian langsung melarikannya ke klinik kesehatan di kawasan itu.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 19 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019