Penyidik Polres Boyolali membawa tersangka ibu menganiaya anak kandung hingga tewas, Siti Wakidah (30) warga Dukuh/Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Solo untuk memeriksakan kondisi kejiwaannya, Selasa.
Tersangka Siti Wakidah yang tega menganiaya anak kandung sendiri tersebut dengan didampingi oleh Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Boyolali Ipda Joko Purwadi, berangkat dari Mapolres pada pukul 08.30 WIB.
Menurut Kepala Polres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro melalui Kasat Reskrim Iptu Mulyanto tersangka memang dibawa ke RSJ di Solo untuk mengetahui kejiawaannya apakah terganggu atau tidak.
"Kami membawa tersangka ke psikiater untuk mengetahui kejiwaannya, karena dia tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri hingga meninggal dunia," kata Mulyanto.
Tersangka Siti sebelum dibawa ke psikiater RSJ di Solo, menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di ruang PPA untuk mengetahui perlengkapan administrasi sebelum diperiksakan dokter psikiater di Solo.
Sebelumnya, tersangka Siti Wakidah telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri, yakni F (6) hingga meninggal dunia, di rumahnya, Dukuh/Desa Tanduk, Kecamatan Ampel Boyolali, pada tanggal 1 Juli 2019.
Tim penyidik Polres Boyolali, Jawa Tengah setelah melakukan pembongkaran makam bocah usia 6 tahun itu, untuk dilakukan autopsi guna mengumpulkan sejumlah barang bukti. Korban mengalami luka luka lebam disekujur tubuhnya diduga bekas penganiayaan yang dilakukan tersangka.
Selain itu, tersangka juga mengakui telah menganiaya anaknya dengan cara mencubit, memukul, mencakar, dan membenturkan kepala korban ke almari saat di rumahnya.
Dia mengatakan tersangka akhirnya mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan anak kandungnya sendiri hingga meninggal dunia. Tersangka juga diduga mengalami depresi karena faktor ekonomi dengan mengasuh tiga anak yang masih kecil-kecil.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Tersangka Siti Wakidah yang tega menganiaya anak kandung sendiri tersebut dengan didampingi oleh Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Boyolali Ipda Joko Purwadi, berangkat dari Mapolres pada pukul 08.30 WIB.
Menurut Kepala Polres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro melalui Kasat Reskrim Iptu Mulyanto tersangka memang dibawa ke RSJ di Solo untuk mengetahui kejiawaannya apakah terganggu atau tidak.
"Kami membawa tersangka ke psikiater untuk mengetahui kejiwaannya, karena dia tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri hingga meninggal dunia," kata Mulyanto.
Tersangka Siti sebelum dibawa ke psikiater RSJ di Solo, menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di ruang PPA untuk mengetahui perlengkapan administrasi sebelum diperiksakan dokter psikiater di Solo.
Sebelumnya, tersangka Siti Wakidah telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri, yakni F (6) hingga meninggal dunia, di rumahnya, Dukuh/Desa Tanduk, Kecamatan Ampel Boyolali, pada tanggal 1 Juli 2019.
Tim penyidik Polres Boyolali, Jawa Tengah setelah melakukan pembongkaran makam bocah usia 6 tahun itu, untuk dilakukan autopsi guna mengumpulkan sejumlah barang bukti. Korban mengalami luka luka lebam disekujur tubuhnya diduga bekas penganiayaan yang dilakukan tersangka.
Selain itu, tersangka juga mengakui telah menganiaya anaknya dengan cara mencubit, memukul, mencakar, dan membenturkan kepala korban ke almari saat di rumahnya.
Dia mengatakan tersangka akhirnya mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan anak kandungnya sendiri hingga meninggal dunia. Tersangka juga diduga mengalami depresi karena faktor ekonomi dengan mengasuh tiga anak yang masih kecil-kecil.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019