Aparat Reskrim Polsek Tanjungpura Resor Kabupaten Langkat menangkap dua tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu saat digerebek di dalam kamar.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Sektor Tanjungpura AKP M Yusuf Surbakti, di Tanjungpura, Sabtu.
Kedua tersangka pemilik narkotika itu yakni Tengku Said Fadli (34) warga Jalan Khairil Anwar Gang Makmur Nomor 27 Kelurahan Tanjungpura Kecamatan Tanjungpura. Satu tersangka lagi Muhammad Daud (45) warga Dusun II Desa Lalang Kecamatan Tanjungpura.
Penangkapan terhadap kedua pelaku pemilik narkotika ini dilakukan di Gang Berkah Dusun I Desa Pekubuan Kecamatan Tanjungpura, Sabtu (20/7) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dari penangkapan itu diamankan berbagai barang bukti diantaranya satu lembar kertas yang dilipat, delapan plastik klip bening transparan berukuran kecil seberat 1,36 gram dan tiga plastik klip bening kosong.
Akibat perbuatan kedua tersangka ini dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Penangkapan ini bermula dari informasi di sebuah rumah yang terletak di Gang Berkah Desa Pekubuan Kecamatan Tanjungpura ada beberapa orang laki-laki sedang menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya petugas yang dipimpin Kanit Reskrim beserta anggota menindaklanjuti informasi tersebut, sesampainya di tempat yang di informasikan tersebut melihat dua orang laki-laki sedang duduk berdampingan di dalam kamar.
Baca juga: Tiga minggu, Polres Langkat tangkap tersangka judi togel dan dadu kopyok
Baca juga: Polisi Kuala Langkat ringkus dua tersangka pemilik narkotika
Baca juga: Polsek Besitang Langkat ringkus dua pemilik narkotika
Kanit Reskrim beserta anggota melakkukan penangkapan terhadap keduanya saat itu pelaku memberikan lipatan kertas yg lipatan kertas tersebut berisikan pelastik bening transparan klip sedang dan kecil berisikan kristal diduga sabu sabu.
Kedua laki-laki tersebut mengakui bahwa paket sabu-sabu tersebut benar milik mereka hingga akhirnya dibawa ke Mapolsek Tanjungpura untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Sektor Tanjungpura AKP M Yusuf Surbakti, di Tanjungpura, Sabtu.
Kedua tersangka pemilik narkotika itu yakni Tengku Said Fadli (34) warga Jalan Khairil Anwar Gang Makmur Nomor 27 Kelurahan Tanjungpura Kecamatan Tanjungpura. Satu tersangka lagi Muhammad Daud (45) warga Dusun II Desa Lalang Kecamatan Tanjungpura.
Penangkapan terhadap kedua pelaku pemilik narkotika ini dilakukan di Gang Berkah Dusun I Desa Pekubuan Kecamatan Tanjungpura, Sabtu (20/7) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dari penangkapan itu diamankan berbagai barang bukti diantaranya satu lembar kertas yang dilipat, delapan plastik klip bening transparan berukuran kecil seberat 1,36 gram dan tiga plastik klip bening kosong.
Akibat perbuatan kedua tersangka ini dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Penangkapan ini bermula dari informasi di sebuah rumah yang terletak di Gang Berkah Desa Pekubuan Kecamatan Tanjungpura ada beberapa orang laki-laki sedang menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya petugas yang dipimpin Kanit Reskrim beserta anggota menindaklanjuti informasi tersebut, sesampainya di tempat yang di informasikan tersebut melihat dua orang laki-laki sedang duduk berdampingan di dalam kamar.
Baca juga: Tiga minggu, Polres Langkat tangkap tersangka judi togel dan dadu kopyok
Baca juga: Polisi Kuala Langkat ringkus dua tersangka pemilik narkotika
Baca juga: Polsek Besitang Langkat ringkus dua pemilik narkotika
Kanit Reskrim beserta anggota melakkukan penangkapan terhadap keduanya saat itu pelaku memberikan lipatan kertas yg lipatan kertas tersebut berisikan pelastik bening transparan klip sedang dan kecil berisikan kristal diduga sabu sabu.
Kedua laki-laki tersebut mengakui bahwa paket sabu-sabu tersebut benar milik mereka hingga akhirnya dibawa ke Mapolsek Tanjungpura untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019