Polisi Besitang Resor Kabupaten Langkat menangkap dua tersangka pemilik narkotika jenis sabu sabu seberat 20, 51 gram berikut berbagai barang buktinya.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Besitang AKP Adi Alfian, di Besitang, Kamis. Tersangka yang ditangkap itu Akil Kardova alias Akil (22) warga Desa Tanjung Lipat Sungai Hiu Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang dan Koriyati (31) warga Simpang IV Opak Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.

Penangkapan itu dilakuka Rabu (17/7) sekira pukul 21.00 WIB, setelah sebelumnya Polsek Besitang Polres Langkat menerima informasi dari warga.

Kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari penangkapan terhadap keduanya polisi mengamankan satu bungkus plastik besar yg berisi butiran kristal di bungkus plastik bening di duga sabu sabu, alat isap sabu, buah plastik klip bening kosong, dengan berat bruto 20, 51 gram.

Baca juga: Polisi Hinai Langkat tangkap pemilik narkotika

Baca juga: Jokowi beli sapi kurban seberat 1.020 kilogram dari peternak Langkat

Baca juga: Buruh tuntut Pemprov Sumut terkait hak korban kebakaran pabrik mancis di Langkat

Kapolsek menceritakan mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang laki -aki dengan ciri ciri memakai baju kaos warna merah ada membawa narkotika jenis sabu sabu.

Dimana penangkapan itu dilakukan dan dipimpin langsung Iptu Tona Simanjuntak SH beserta anggota melakukan penggerebekan di lokasi yg dimaksud dan ternyata di dalam kamar kos kos marga Sihombing di temukan seorang laki laki sesuai informasi tersebut.

Lalu penggeledahan badan dilakukan terhadap tersangka Akil, lalu di temukan satu bungkus plastik klip bening ukuran besar warna putih yg berisikan narkotika di duga jenis sabu yg di simpang di dalam celana dalam, bagian belakang bokong dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mako Polsek Besitang.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019