Praktisi hukum Sumatera Utara Dr Alpi Sahari SH M.Hum mengatakan maraknya praktik korupsi oleh oknum pejabat di Sumatera Utara seolah-olah menjadi ''budaya".

Seakan para pelaku tak punya rasa malu dan tidak lagi memiliki asas kepatuhan terhadap hukum yang tentunya merupakan preseden buruk bagi kualitas pelayanan pejabat publik di mata masyarakat.

Salah satu kasus mengenai operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Pematangsiantar oleh Tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Baca juga: Polda Sumut OTT dua ASN dan satu honorer Pemkot Pematangsiantar

Baca juga: Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Pematangsiantar disegel pasca-OTT

"Di satu sisi kita mengapresiasi OTT yang dilakukan pihak berwajib. Tapi di sisi lain, kita masyarakat turut prihatin karena praktik-praktik korupsi terjadi di Sumut."katanya.

Dosen magister ilmu hukum UMSU itu menilai korupsi masuk dalam kategori "extra ordinary crimes" atau kejahatan luar biasa, apalagi pelakunya adalah pejabat publik. Sehingga pelakunya harus dihukum berat.

Selain memberikan hukuman berat kepada pelaku korupsi, ia menyarankan pentingnya melakukan pembenahan struktur di tubuh instansi tersebut.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap dua ASN dan satu tenaga honorer di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Pematangsiantar.

Ketiga orang yang diamankan itu masing-masing EZ dan LN yang merupakan ASN di BPKAD Kota Pematangsiantar dan TLT yang merupakan tenaga harian lepas di instansi yang sama.

Atas kasus dugaan pungli uang intensif pemungutan pajak daerah sebesar 15 persen pada triwulan II tahun 2019 itu, Tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggeledahan di kantor badan tersebut.

Baca juga: OTT Kepala SD di Langkat, tiga ditetapkan sebagai tersangka

Pewarta: Akung

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019