Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Kominfo Kota Pematangsiantar, PS dan ATS dijadikan tersangka kasus pemborosan perubahan APBD tahun anggaran 2017 pada program Smart City.

Usai memeriksa ATS, Selasa (16/7), Kasi Pidsus Kejari Pematangiantar, Dostom Hutabarat menyebutkan kerugiaan negara diperkirakan mencapai Rp400 juta dengan cara melakukan pembayaran sebelum waktunya.

Kegiatan yang menimbulkan kerugian terhadap negara itu adalah pengadaan fiber optik jaringan, radiolink yang menggunakan bandwidth dibayar mulai November sampai Desember, sedangkan jaringan selesai dipasang pada Desember.

Pihaknya belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk memberikan waktu berkonsultasi dengan penasihat hukum selama satu minggu.

Begitupun Dostom  pihaknya menargetkan kasus tersebut akan diajukan ke persidangan pada tahun ini juga.

Baca juga: Kepala BPKAD Pematang Siantar ditetapkan sebagai tersangka

Baca juga: Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Pematangsiantar disegel pasca-OTT

Baca juga: Polda Sumut OTT dua ASN dan satu honorer Pemkot Pematangsiantar
 

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019