Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Raja Bonaran Situmeang dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sibolga sama-sama menyatakan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga tanggal 8 Juli 2019 dengan nomor perkara 51/Pid.B/2019/PN Sibolga.

Menyikapi banding yang diajukan terdakwa dan juga JPU, majelis hakim PN Sibolga yang juga Humas PN Sibolga, Obaja Sitorus yang dikonfirmasi ANTARA, Senin (15/7), menyebutkan bahwa itu adalah hak dari masing-masing pihak yang tidak terima dengan putusan pengadilan.

“Itu adalah hak mereka untuk melakukan upaya hukum dan itu ada diatur dalam Undang-Undang. Dan mereka (JPU dan terdakwa) tidak terlarang untuk melakukan upaya hukum tersebut,” ujar Obaja.

Baca juga: Divonis 5 tahun, Bonaran banding dan minta kejiwaan hakim diperiksa

Baca juga: Tidak hanya Bonaran, JPU juga ajukan banding terkait vonis hakim

Ditanya upaya apa yang dilakukan PN Sibolga terkait banding tersebut, Obaja menyebutkan akan mempersiapkan berkas-berkas terdakwa Raja Bonaran Situmeang untuk dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan.

“Tidak ada langkah-langkah khusus, hanya mempersiapkan berkas saja,” jawabnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa Raja Bonaran Situmeang bersikukuh menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim keliru dan ‘gila’ karena sengaja menghilangkan fakta dalam persidangan. Untuk itulah Bonaran telah mendaftarkan gugatannya ke PN Sibolga pada hari Jumat 12 Juli 2019 dengan nomor 30/Akta.Pid/2019/PN Sbg.

Pada hari yang sama juga JPU mendaftarkan banding ke PN Sibolga dengan nomor register 29/Akta.Pid/2019/PN Sbg.

Baca juga: Bonaran nyatakan banding, ini kata jaksa penuntut umum

Baca juga: Bonaran: Kalau saya ketemu kebenaran, sepahit apapun itu saya akan menerima keadilan
 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019