Perjuangan Bonaran untuk menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang vonisnya sudah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga kepadanya Senin (8/7) lalu, menjadi perhatian publik.

Memang sejak awal sidang mantan Bupati Tapanuli Tengah itu cukup menyita perhatian publik dan masyarakat.

Sebagaimana disampaikan Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Sibolga, bahwa kasus yang mereka tangani merupakan limpahan dari Kejaksaan Negeri Sumatera Utara, karena lokasi kejadian berada di Kabupaten Tapanuli Tengah, sehingga sidang nya digelar di PN Sibolga.

Pascavonis Raja Bonaran Situmeang 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 3 bulan, Bonaran bergeming bahwa putusan hakim itu adalah salah.

Karena menurut Bonaran, dasar penetapan lahir nya putusan hakim tidak didasari fakta persidangan. Bahkan mantan pengacara Anggodo itu dengan lantang menyebutkan, bahwa kejiwaan hakim perlu diperiksa Mahkama Agung.

Kepada wartawan Bonaran Situmeang mengungkapkan kejanggalan putusan hakim yang akan dibeberkannya dalam memori banding yang sudah disusun penasihat hukumnya.

“Yang saya perjuangkan itu adalah kebenaran, karena hakim menjatuhkan vonis kepada saya yang akar permasalahan hukum nya tidak berkaitan dengan saya. Sebagaimana kita ketahui, bahwa tindak pidana asal kasus ini adalah penipuan yang dilakukan oleh Heppy Rosnani Sinaga, tetapi saya yang dihukum dengan pasal TPPU. Coba teman-teman wartawan bayangkan dimana logika nya,” ungkap Bonaran saat berada di PN Sibolga, Jumat (12/7) usai mendaftarkan register bandingnya.

Yang paling aneh lagi, sebut Bonaran, unsur yang diambil hakim untuk memvonisnya adalah unsur ketiga, yaitu yang diketahui dan patut diduga. “Berarti saya dong orang nya yang patut diduga, padahal saya tidak kenal dengan Heppy Rosnani Sinaga,” bela Bonaran.

Dengan semangat Bonaran membeberkan, bahwa saat sidang hakim bertanya kepada saksi Farida Hutagalung, atas permintaan siapa Farida Hutagalung membuka rekening? Lalu dijawab Farida, atas permintaan Mardi Gunawan.

Lalu ditanya lagi sama hakim kepada Farida dan Joko selaku saksi, siapa Mardi Gunawan, kata mereka adalah kontraktor. Sementara menurut saksi yang lain atas nama Sapta, Mardi Gunawan itu adalah general super maintenance di PT WIS.

“Namun hakim dalam sidang putusan mengungkapkan, bahwa Mardi Gunawan tidak punya profil memiliki uang miliaran. Dan yang menariknya lagi, hakim seolah-olah lupa bahwa pembukaan rekening atas nama Farida Hutagalung itu sebelum peminjaman uang ke Farida oleh Mardi. Padahal faktanya, peminjaman uang terlebih dahulu, baru pengembalian dengan cara membuka rekening Farida Hutagalung. Dan kepada hakim Farida Hutagalung sudah menjelaskan, bahwa yang menyuruh membuka rekening itu adalah Mardi Gunawan dan menggunakan uang Mardi Gunawan. Nah pertanyaannya, apa urusan saya dengan uang dan rekening itu?” tanya Bonaran.

Dalam fakta persidangan disebutkan, ada seorang saksi atas nama Yessi Mayasari selaku asisten Bonaran mengakui terdakwa pernah menyuruh Yessi untuk mentransfer uang ke rekening milik Farida Hutagalung.

Baca juga: Divonis 5 tahun, Bonaran banding dan minta kejiwaan hakim diperiksa

Menanggapi itu Bonaran berdalih, bahwa itu hanya pengakuan satu orang. Sementara menurut pengakuan saksi yang lain seperti, Nova, Abdul Rahman Sibuea, Herna Rice Hutagalung, bahwa uang yang mereka transfer ke rekening Farida Hutagalung nomor rekeningnya didapat dari Joko ajudan Bonaran.

“Semua mengatakan bahwa nomor rekening Farida Hutagalung itu didapat dari ajudan saya Joko. Hanya satu yang mengatakan dari saya. Kenapa justru yang satu itu benar, yang lain tidak. Dan hakim juga mengatakan, bahwa rekening atas nama Farida Hutagalung sengaja dibuat untuk dapat saya gunakan. Ini benar-benar aneh, padahal Farida Hutagalung sudah menjelaskan, bahwa rekening itu dibuka atas permintaan Mardi Gunawan dan transaksi di dalamnya tidak ada berkaitan dengan saya. Dan aliran uang nya juga tidak ada ke saya,” jawab Bonaran.

Lantas apa dasar Joko selaku ajudan memberikan nomor rekening Farida kepada orang lain? Menurut Bonaran silakan ditanya ke Joko, dan itu sudah diterangkan Joko dalam pengadilan.

“Jadi seperti ini, kalau seumpamanya Joko itu selingkuh di luaran sana jadi tanggung jawab saya? Kecuali kalau ada aliran dana dari rekening yang diberikan Joko itu ada ke saya, baru benar,” terang Bonaran.

Masih dalam fakta persidangan, hakim mengungkapkan bahwa istri Bonaran dan adik iparnya pernah menerima uang dari rekening Farida Hutagalung. Bonaran pun berkelik, bahwa sesuai pengakuan dari pegawai Bank Mandiri, Reonardo Siahaan, uang yang ditransfer itu bukan dari Heppy Rosnani Sinaga.

Karena uang Heppy Ronasi Sinaga yang ditransfer ke rekening Farida Hutagalung numpang lewat. Karena uang ditransfer tanggal 30 Febuari 2014 hari itu juga diambil. Ditransfer lagi tanggal 3 Februari 2014 hari itu juga diambil.

“Jadi tidak ada uang Heppy Rosnani yang ditransfer ke rekening istri dan adik ipar saya. Makanya saya katakan putusan ini menarik. Dan saya akan berjuang menyatakan kebenaran itu. Dan saya yakin saya akan ketemu dengan kebenaran. Kalau saya ketemu dengan kebenaran walaupun sepahit apa saya akan menerima keadilan. Itulah filsafah saya,” pungkasnya.

Baca juga: Tidak hanya Bonaran, JPU juga ajukan banding terkait vonis hakim

Baca juga: Hakim dinilai menghilangkan fakta, Raja Bonaran daftarkan permohonan banding
 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019