Mantan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang akhirnya divonis Majelis Hakim PN Sibolga 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut disampaikan langsung oleh Hakim Ketua Martua Sagala yang memimpin sidang pada Senin (8/7) sore.

Menurut hakim, terdakwa Raja Bonaran Situmeang terbukti bersalah dan menyembunyikan asal usul kekayaannya.

Atas dasar itulah Majelis Hakim menjatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.

"Berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, bahwa terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Pasal 4 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Ketua Majelis Hakim, Martua Sagala yang juga ketua PN Sibolga.

Baca juga: Massa pendukung Bonaran Situmeang histeris dan protes vonis hakim

Atas putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim meminta tanggapan dari terdakwa, apakah banding atau tidak, dan dengan tenang Bonaran Situmeang menjawab pikir-pikir.

"Pikir-pikir dulu yang mulia," jawab Bonaran yang saat itu mengenakan batik corak merah dan rompi tahanan kejaksaan.

Sontak saja putusan dari Majelis membuat pendukung Bonaran keberatan dan berteriak agar Bonaran dibebaskan.
 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019