Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi tangkap tangan terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan tujuh orang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Tujuh orang yang diamankan itu, yakni Gubernur Kepri 2016-2021 Nurdin Basirun (NBA), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH), dan Abu Bakar (ABK) dari unsur swasta.

Selanjutnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Riau NWN, Staf Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau MSL, dan Staf Dinas Kelautan dan Perlkanan Kepulauan Riau ARA.

Basaria menjelaskan bahwa tim KPK menerima informasi akan ada penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan Tanjungpinang, Rabu (10/7).

Baca juga: KPK tetapkan Gubernur Kepri sebagai tersangka suap dan gratifikasi

"Setelah dilakukan pengecekan di lapangan dan diketahui adanya dugaan penyerahan uang, tim KPK mengamankan ABK di Pelabuhan Sri Bintan Tanjungpinang sekitar pukul 13.30 WIB," ucap Basaria.

Kemudian, tim lain mengamankan Budi pada waktu yang sama saat akan keluar dari area pelabuhan tersebut.

"Dari tangan BUH, KPK mengamankan uang sejumlah 6.000 dolar Singapura. Setelah itu, KPK membawa ABK dan BUH ke Kepolisian Resor Tanjungpinang, untuk pemeriksaan lanjutan," tuturnya.

Di Kepolisian Resor Tanjungpinang, Batam, tim KPK meminta dua orang staf Dinas, yaitu MSL dan ARA untuk datang ke Polres Tanjungpinang untuk dimintai keterangan. Dua orang tersebut hadir sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca juga: KPK segel ruang rahasia Gubernur Kepri

"Secara paralel, tim mengamankan NBA di rumah dinasnya di daerah Tanjungpinang pada pukul 19.30 WIB. Di sana, tim KPK juga mengamankan NWN yang tengah berada di rumah dinas gubernur," ungkap Basaria.

Dari sebuah tas di rumah Nurdin, KPK mengamankan uang sejumlah 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan Rp132.610.000.

Setelah itu, tim KPK membawa Nurdin dan NWN ke Kepolisian Resor Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kemudian, tujuh orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK menggunakan penerbangan Kamis, 11 Juli 2019 pukul 10.35 WIB dari Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah. Mereka tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 14.25 WIB untuk menjalani proses lebih lanjut," ujar Basaria.

Baca juga: Kekayaan Gubernur Kepri Nurdin Basirun capai Rp5,873 miliar

Setelah melakukan pemeriksaan dan kegiatan lain dilanjutkan dengan gelar perkara maka maksimal 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Diduga sebagai penerima, yaitu Gubernur Kepri 2016-2021 Nurdin Basirun (NBA), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS), dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH).

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Abu Bakar (ABK) dari unsur swasta.

Nurdin diduga menerima 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

Baca juga: KPK duga telah terjadi penerimaan lain dalam kasus izin reklamasi Kepri

Baca juga: KPK amankan 6.000 dolar Singapura dalam OTT di Kepri

Nurdin diduga menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kali kesempatan.

Adapun rincian yang diterima Nurdin, yaitu pada 30 Mei 2019 sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp45 juta. Kemudian pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektare.

Kemudian pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dolar Singapura kepada Nurdin melalui Budi Hartono.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019