Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sebelumnya telah terjadi penerimaan lain terkait izin lokasi rencana reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"KPK menduga sebelumnya telah terjadi penerimaan lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Febri menjelaskan lembaganya melakukan kegiatan penindakan sejak Rabu siang di Kepulauan Riau.

"Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat akan terjadinya transaksi yang diduga diperuntukan pada kepala daerah di sana," ungkap Febri.

Baca juga: Rumah Gubernur Kepri sepi pasca-OTT KPK

Baca juga: KPK periksa Gubernur Kepri di Mapolres Tanjungpinang

Dalam kegiatan tersebut, diamankan juga 6.000 dolar Singapura yang diduga terkait dengan izin lokasi rencana reklamasi di Kepri tersebut.

Sampai Rabu malam, KPK membawa enam orang ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yaitu dari unsur kepala daerah, kepala dinas di bidang kelautan, kepala bidang, dua staf dinas, dan pihak swasta.

Diketahui, Gubernur Kepri Nurdin Basirun juga termasuk pihak yang diperiksa tersebut.

Baca juga: KPK tangkap seorang kepala daerah di Kepri

Baca juga: KPK amankan 6.000 dolar Singapura dalam OTT di Kepri

Sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, kata Febri, maka dalam waktu paling lama 24 jam ini, tim akan melakukan kegiatan-kegiatan awal termasuk klarifikasi pada pihak yang diamankan.

"Status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan akan disampaikan besok melalui konferensi pers di KPK," ucap Febri.
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019