Puluhan masyarakat Kepulauan Nias, Sumatera Utara, membawa sejumlah barang elektronik rusak seperti bohlam lampu dan printer ke kantor PT PLN Area Nias, Kota Gunungsitoli, Sumatera, Kamis (11/7).

Sebelum menyerahkan barang-barang ekektronik yang rusak akibat pemadaman listrik yang sering terjadi di daerah itu, masyarakat melakukan orasi di depan kantor PT PLN Area Nias.

Dalam orasinya, masyarakat meminta PT PLN Area Nias menghentikan pemadaman listrik yang tidak sesuai prosedur sehingga meresahkan masyarakat Pulau Nias.

Masyarakat meminta PLN Area Nias menurunkan tagihan listrik masyarakat sebagai kompensasi atas pemadaman listrik yang terus terjadi.

PT PLN Area Nias diminta memberi ganti rugi alat-alat elektronik milik masyarakat yang rusak akibat pemadaman listrik yang tidak beraturan dan terus terjadi di Pulau Nias.

Baca juga: PLN pastikan daya listrik cukup jika investor bangun pabrik di Nias

Menanggapi tuntutan masyarakat, Asisten Manager bagian KSK atau Humas PT PLN Area Nias, Yasmir mengucapkan terima kasih atas imbauan dan masukan dari masyarakat Pulau Nias.

"Kami akan akomodir harapan masyarakat terkait pemadaman, dan bagi kami kedatangan masyarakat ke kantor PLN Area Nias menjadi pemacu bagi kami untuk melakukan tindakan faktual," ucapnya.

Dia mengakui jika masyaraakt banyak yang tidak percaya jika pemadaman yang kerap terjadi karena faktor alam, dan dia siap memberikan bukti yang mereka miliki.

"Pembangkit kita saat ini cukup yang untuk mencover kebutuhan daya di Pulau Nias, tetapi akibat gangguan seperti ular, kelelawar dan burung juga salah satu penyebab pemadaman dan jangan dianggap rekayasa," terangnya.

Dia bahkan dengan tegas memastikan jika PLN tidak mau terjadi pemadaman, karena PLN pada intinya menjual arus listrik dan tidak ingin terjadi pemadaman.

"Petugas kami stanby 24 jam, dan setiap padam akan langsung bergerak melakukan inspeksi jaringan sampai ke ujung penyulang di Nias Utara dan Nias Barat untuk mencari sumber gangguan," ungkapnya.

Kepada pengunjukrasa dia berjanji akan memberikan jawaban secepatnya, dan terkait tuntutan ganti rugi alat elektronik rusak dia berasumsi baru bisa diberikan jika pemadaman akibat kelalaian PLN.

 

Pewarta: Irwanto

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019