Pemerintah daerah diminta bertanggung jawab atas kebakaran pabrik mancis (korek api) di Langkat, Sumatera Utara, kata Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andi William Sinaga.

Pabrik itu terbakar pada Jumat (21/6) dan memakan korban 30 orang, yaitu buruh atau pekerja perempuan, dan empat korban diduga buruh/pekerja anak.

William Sinaga mengatakan pemerintah daerah berdasarkan Undang – Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 23 Tahun 2014 dan Perubahan ke dua UU No. 9 Tahun 2015, dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, mempunyai wewenang dalam mengeluarkan Peraturan Daerah dalam hal ini Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

"SITU adalah izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, badan untuk memperoleh tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal," kata dia.
Baca juga: Korban kebakaran pabrik perakitan mancis berencana menikah
 

Labor Institute Indonesia mendesak dalam rangka penyelidikan, apakah pabrik yang masuk dalam kategori usaha rumahan tersebut sudah ada SITU nya.

Apabila sudah ada SITU-nya apakah pengeluaran SITU oleh Pemda tersebut sudah benar menurut aturannya, apalagi usaha rumahan tersebut masuk dalam kategori menggunakan bahan-bahan berbahaya.

"Perlu diselidiki apakah ada kelalaian Pemda dalam mengeluarkan Surat Izin Tempat Usaha tersebut (SITU)," katanya.

Selain itu, karena memperkerjakan banyak orang, peran dinas ketenagakerjaan setempat juga perlu diminta pertanggungjawaban dalam hal pengawasan ketenagakerjaan terutama tentang sarana kesehatan dan keselamatan kerja (K3) sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970.

Pada Pasal 15 UU tentang K3 tersebut, disebutkan, perusahaan yang tidak menjalankan sistem manajemen Kesehatan dan keselamatan Kerja dapat dihukum 3 bulan penjara.
Baca juga: Hanya dalam 20 menit, 30 nyawa melayang di Langkat

Kami mensinyalir ledakan yang menewaskan puluhan pekerja tersebut, diduga karena pekerja selama bekerja tidak dilengkapi Alat Perlindungan Diri (APD).

Selain itu, akses pintu darurat tidak ada atau tidak dapat diakses, dugaan bahwa perusahaan tidak dilengkapi alat pemadam juga menyebabkan korban yang jatuh sangat banyak.

Oleh karena Dinas Tenaga Kerja merupakan bagian otonomi pemerintah daerah berdasarkan Undang-undang, dan Pemberian SITU (Surat Izin Tempat Usaha) juga merupakan wewenang dari Pemerintah Daerah, maka menurut William, Pemerintah Daerah juga merupakan pihak yang harus diminta pertanggungjawaban atas jatuhnya korban atas kebakaran pabrik mancis tersebut, karena dugaan kelalaian dalam melakukan pengawasan ..

"Agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi Labor Institute Indonesia menghimbau agar seluruh pemerintah daerah agar waspada dan melakukan pengawasan melekat atas usaha-usaha rumahan, apakah keberadaannya sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku," kata dia.

Baca juga: Dua korban kebakaran pabrik perakitan mancis teridentifikasi
Baca juga: Pengusaha pabrik perakitan mancis yang terbakar ditangkap
 

 

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019