Medan (ANTARA) - Pascatragedi kebakaran pabrik perakitan mancis milik PT Kiat Unggul di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, pihak perusahaan menawarkan santunan sebesar Rp25 juta kepada keluarga korban.
Namun, satunan tersebut ditolak oleh pihak keluarga, lantaran mereka terlebih dahulu diminta menandatangani kuitansi kosong yang sudah dibubuhi materai.
"Kami enggak ambil uangnya," kata Edy Prayoga, suami dari salah seorang korban bernama Safitri, saat menggelar aksi bersama sejumlah masa dari Aliansi Pekerja Buruh Daerah Sumatera Utara (APBDSU) di kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara di Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu.
Edy berharap dengan dukungan dari berbagai aliansi buruh, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bertanggung jawab terhadap penyelesaian pembayaran hak korban tragedi kebakaran pabrik perakitan mancis yang menewaskan sebanyak 25 buruh perempuan dan 5 orang anak itu.
Baca juga: Buruh tuntut Pemprov Sumut terkait hak korban kebakaran pabrik mancis di Langkat
"Kami berharap bentuk perhatian dari pemerintah dan tentunya dari Dinas Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah mengimbau, para keluarga korban untuk tidak menandatangani kuitansi kosong tersebut.
"Pastinya kuitansi kosong tidak diizinkan. Kalau orang disuruh menandatangani kuitansi kosong, berartikan ada apa. Tapi saya tidak bisa pastikan itu ada atau tidak, karena saya tidak melihat langsung dan hanya mendengar laporan saja," katanya usai bertemu APBDSU di kantor Gubernur Sumut.
Ia berharap, para keluarga korban untuk bersabar, karena pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera memproses segala tuntutan para keluarga korban.
"Kita akan kawal bersama Disnaker terhadap apa yang menjadi haknya sesuai dengan tuntutan dan peraturan, agar pengusaha yang mengelola itu membayarkannya. Tetapi pengusaha itu sudah ditangani secara hukum, kita akan menunggu hasil dari pengadilan nantinya," ujarnya.
Hadir juga dalam audiensi tersebut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Harianto Butarbutar, Kepala Satuan Polisi (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara Suriadi Bahar, dan sejumlah keluarga korban kebakaran.