Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas 1 B mencatat penyebab perceraian di daerah itu masih didominasi perselisihan dan pertengkaran pasangan suami-istri yang dipicu penyalahgunaan narkotika dan penggunaan media sosial atau Medsos.

Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Rantauprapat, Kelas 1 B, Eddy Sumardi, Rabu di Rantauprapat,  mengatakan pihaknya menangani ribuan perkara cerai talak dan cerai gugat setiap tahunnya. 

Faktor penyebab perceraian masih didominasi perselisihan dan pertengkaran pasangan suami-istri di dalam rumah tangga.

"Ya, faktor perceraian tinggi pemicunya diantaranya, penyalahgunaan Narkotika dan bukti penggunaan media sosial atau Medsos sehingga mengalami ketidak harmonisan dalam menjalani rumah tangga," katanya.

Ia menjelaskan, pemicu keretakan rumah tangga itu bukan serta merta menjadi faktor penyebab perceraian secara langsung, namun akibatnya berdampak pada memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dan perselisihan didalam menjalani rumah tangga.

Demikian juga kehadiran media sosial disalahgunakan pasangan suami-istri ditenggarai untuk sarana berselingkuh sehingga salah satu pihak mengajukan cerai talak maupun cerai gugat.

Berdasarkan data jumlah perkara pengajuan cerai talak suami dan cerai gugat istri yang dimiliki Pengadilan Agama Rantauprapat wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan yang ditangani mencapai 1308 di tahun 2018 dan yang diputus atau inkracht sebanyak 1248 perkara.

Faktor penyebab terjadinya perceraian terdiri dari mabuk 31, judi 41, madat 59, meninggalkan salah satu pihak 259, dihukum penjara 22, poligami 3, KDRT 41, perselisihan dan pertengkaran terus menerus 609 dan ekonomi 183.

Sedangkan jumlah perkara tahun berjalan 2019 dari bulan Januari hingga Mei sebanyak 679 perkara dan yang inkracht sebanyak 466 perkara. 

Terdapat faktor penyebab terjadinya perceraian terdiri dari mabuk 25 perkara, madat 5, meninggalkan salah satu pihak 30, dihukum penjara 4, KDRT 20, perselisihan dan pertengkaran terus menerus 132 dan ekonomi 250.

Sementara faktor penyebab terjadinya perceraian diantaranya, zina, cacat badan, kawin paksa murtad selama tahun 2018 hingga 2019 berjumlah nihil.

Menangapi tingginya angka perceraian di daerah, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan dini di pedesaan. Walaupun jumlah angka perceraian di Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas 1 B itu tidak menunjukan remaja yang sudah melakukan pernikahan.

Namun, perceraian rentan terjadi pada pasangan yang menikah pada usia dini atau kedua mempelai belum berusia 18 tahun, karena ada faktor pemicu penyalahgunaan Narkotika maupun Medsos.

"Kita terus melakukan upaya pencehahan pernikahan dini keluarga berencana dengan sosialisasi di desa-desa, karena masalah sosial ini juga menjadi tanggung jawab kita bersama," kata Tuty Noprida Ritonga, Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
 

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019