Oknum TNI dan polisi diduga "bermain" tambang bijih timah ilegal di kawasan Pungguk, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Data yang diperoleh Antara, Minggu, tercatat sebanyak 11 pront tambang bijih timah rajuk yang ditertibkan aparat kepolisian dari Mapolres Bangka Tengah pada Jumat (17/5) pagi.

Dari 11 pront tambang rajuk itu, tercatat sebanyak delapan orang pemilik dan terungkap ada dua pront milik oknum TNI bernisial "Si" yang berpangkat kopral. Selain itu juga ada oknum polisi yang juga ikut bermain dan merusak kawasan yang dilindungi negara itu.

Dari data yang diperoleh juga terungkap, satu pront peralatan tambang timah rajuk ilegal itu diketahui milik dua oknum wartawan media online lokal di Bangka Belitung.

Namun demikian, pihak Polres Bangka Tengah mengaku tidak mengetahui adanya keterlibatan oknum TNI, polisi dan wartawan dalam aktivitas penambangan bijih timah ilegal di kawasan Pungguk itu.

Kabag Ops Polres Bangka Tengah, Kompol Sarwo Edi W saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan tidak tahu soal itu.

"Kurang tahu saya bang kalau itu," kata Sarwo Edi menjawab pesan WhatsApp.

Kompol Sarwo Edi W yang memimpin langsung penertiban tambang bijih timah rajuk di kawasan Pungguk memberi batas waktu sampai sore semua peralatan tambang harus keluar dari lokasi Pungguk.

"Jika aktivitas ini terus berjalan, selain merusak lingkungan juga membuka pintu untuk para penambang lain datang untuk menambang," ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, maka berpotensi terjadi konflik sosial dan konflik pribadi serta konflik kepentingan.

"Kami tidak inginkan itu terjadi, maka harus dilakukan pencegahan dari sekarang sebelum terjadi," ujarnya.
 

Pewarta: Ahmadi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019