Aparat Polsek Kota Stabat Kabupaten Langkat, yang mendapat informasi adanya narapidana Lembaga Pemasyarakatan narkoba Hinai Kecamatan Hinai, langsung melakukan razia di depan Mapolsek dipimpin Kapolsek AKP B Girsang, di Stabat, Kamis.
Dari hasil razia terhadap berbagai kenderaan yang melintas di Jalan Lintas Sumatera Utara tepatnya di Jalan Zainal Arifin Stabat itu, langsung di stop satu persatu.
Petugas langsung menaiki bak yang tertutup dan memeriksa isi kenderaannya, dimana petugas menemukan adanya lima yang dicurigai karena tidak memiliki indititas seperti KTP.
Namun, dari introgasi petugas terhadap kelimanya ternyata terdapat dua yang benar-benar narapidana yang melarikan diri ketika pristiwa itu terhadi sekitar pukul 14.00 WIB di Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Hinai.
Keduanya Huda Ifani (26) warga Marelan, dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun tiga bulan dan sudah dijalaninya selama dua tahun di lembaga pemasyarakatan itu yang merupakan tangkapan Polsek Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.
Baca juga: 1.600 napi narkoba di Hinai Langkat bakar Lapas
Selanjutnya Nurman (49) warga Pinang Baris mendapat hukuman penjara selama lima tahun enam bulan dan sudah menjalani hukuman selama dua tahun dalam kasus narkoba. Pelaku ini merupakan tangkapan Polsek Sunggal.
Keduanya kini diamankan di Polsek Stabat guna menunggu pihak Lembaga Pemasyarakatan Narkoba untuk menjemput mereka, hingga kini petugas masih terus melakukan razia.
Baca juga: 100 napi yang melarikan diri, 30 berhasil ditangkap kembali
Baca juga: Polisi langsung gelar razia antisipasi napi Langkat kabur
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Dari hasil razia terhadap berbagai kenderaan yang melintas di Jalan Lintas Sumatera Utara tepatnya di Jalan Zainal Arifin Stabat itu, langsung di stop satu persatu.
Petugas langsung menaiki bak yang tertutup dan memeriksa isi kenderaannya, dimana petugas menemukan adanya lima yang dicurigai karena tidak memiliki indititas seperti KTP.
Namun, dari introgasi petugas terhadap kelimanya ternyata terdapat dua yang benar-benar narapidana yang melarikan diri ketika pristiwa itu terhadi sekitar pukul 14.00 WIB di Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Hinai.
Keduanya Huda Ifani (26) warga Marelan, dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun tiga bulan dan sudah dijalaninya selama dua tahun di lembaga pemasyarakatan itu yang merupakan tangkapan Polsek Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.
Baca juga: 1.600 napi narkoba di Hinai Langkat bakar Lapas
Selanjutnya Nurman (49) warga Pinang Baris mendapat hukuman penjara selama lima tahun enam bulan dan sudah menjalani hukuman selama dua tahun dalam kasus narkoba. Pelaku ini merupakan tangkapan Polsek Sunggal.
Keduanya kini diamankan di Polsek Stabat guna menunggu pihak Lembaga Pemasyarakatan Narkoba untuk menjemput mereka, hingga kini petugas masih terus melakukan razia.
Baca juga: 100 napi yang melarikan diri, 30 berhasil ditangkap kembali
Baca juga: Polisi langsung gelar razia antisipasi napi Langkat kabur
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019