Mantan Bupati Tapanuli Tengah, Sukran J Tanjung ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Tapanuli Tengah terkait pengaduan Bakhtiar Ahmad Sibarani atas penghinaan terhadap dirinya tertanggal 29 Maret 2019.

"Penetapan status tersangka kepada SJT setelah penyidik memiliki bukti yang cukup," ujar Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Sukamat melalui Paur Humas Polres Tapteng Iptu Rensa Sipahutar, Rabu (24/4).

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, maka status SJT dinaikkan menjadi tersangka.

"Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap SJT sebagai tersangka,” ujarnya.

Dikatakan Sipahutar, dugaan penghinaan itu dilaporkan Bakhtiar Ahmad Sibarani ke Polres Tapteng dengan nomor perkara LP/72/III/2019/SURES TAPTENG tanggal 29 Maret 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 311 ayat (1) KUHPidana tentang Penghinaan.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019