Keluarga korban pencabulan di Dusun I Desa Lanbo Kecamatan Bahorok, Kabupateh Langkat mengaku heran dan mempertanyakan bebasnya pelaku yang sudah ditahan selama empat bulan. Kasusnya pun tidak dilanjutkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Keluarga korban pencabulan, Jumali alias Ali Ginting, di Stabat, Rabu, menjelaskan, korban JAS (14) seorang pelajar MTs warga Dusun V Desa Timbang Jaya Kecamatan Bahorok telah dicabuli D (28) warga Dusun I Desa Lanbo Kecamatan Bahorok. 

"Pelaku sempat diamankan oleh aparat kepolisian dan dibawa ke Mapolres Langkat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun setelah mendekam selama empat bulan pelaku kini dibebaskan," katanya.

"Pelaku dibebaskan dan pada Minggu (21/4) kemaren dia terlihat berkeliaran di Bahorok, sementara kasusnya belum disidangkan," katanya.

Untuk itu pihak keluarga berharap Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK dapat segera menindaklanjuti kasus itu dan agar pelaku dapat segera diajukan ke persidangan, bukan malah dilepas dan dibiarkan berkeliaran tanpa proses hukum.

Jumali menyebutkan, peristiwa yang menimpa keluarganya itu terjadi pada 2 November 2018. Saat itu D mencabuli korban dengan cara berpura-pura akan "mengusir" roh halus yang disebutnya selalu mengikuti korban.

D  menyuruh korban membuka seluruh pakaiannya dan kemudian menggerayangi tubuh remaja itu. Pelaku juga memfoto korban dan foto-foto bugil korban pun kemudian tersebar luas.

"Untuk itulah kami melaporkan peristiwa itu. Seharusnya polisi juga bisa memeriksa saksi-saksi lain termasuk teman-teman korban serta juga mengungkap siapa penyebar foto-foto itu. Kami ingin kasusnya diungkap secara jelas, namun kenyataannya kini pelaku bebas berkeliaran. Tentu ini menjadi trauma buat keluarga korban dan korban sendiri," ujar Jumali.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019