Keluarnya surat permohonan pengunduran Bupati Mandailing Natal, Drs. H. Dahlan Hasan Nasution dari jabatan Bupati dinilai publik karena kekesalannya terhadap masyarakat Madina.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPC PDIP Perjuangan Kabupaten Mandailing Natal, Iskandar Hasibuan menjawab ANTARA, Minggu (21/4).

"PDIP Perjuangan tidak sepakat atas permintaan pengunduran diri Bupati karena alasannya sangat sederhana," katanya.

Ia menilai keluarnya surat permohonan pengunduran Bupati karena kekesalannya terhadap masyarakat Madina.

Baca juga: Surat pengunduran diri Bupati Mandailing Natal beredar di medsos
Baca juga: Kabag Humas Pemkab Madina benarkan surat pengunduran diri bupati
Baca juga: Penasihat hukum Pemkab Madina: Surat bupati itu surat biasa 

Dimana dalam kurun tiga tahun ini perhatian pemerintah pusat terhadap Kabupaten Mandailing Natal sangat besar. Hal ini dilihat banyaknya pembangunan yang signifikan pada kabupaten itu seperti antara lain, Pelabuhan Palimbungan, Pembangunan Rumah Sakit, lanjutan Pembangunan Jalan Lintas Pantai Barat, Rencana Pembangunan Bandara Udara Bukit Malintang, Rencana Pembangunan kembali Pasar Baru Panyabungan setelah terbakar pada bulan Syawal yang lalu dan lain-lain.


Dan jikalaupun Bupati ingin mengundurkan diri Iskandar menyebutkan, Bupati seharusnya mengajukannya ke DPRD Madina namun terlebih dahulu membicarakannya kepada partai yang mengusungnya di Pilbub.

"Intinya surat yang ditujukan kepada Presiden itu bukan hakikatnya kepada presiden tetapi kepada DPRD dan sebelumnya dibicarakan kepada partai pengusung," ujarnya.

Dan apabila alasan permohonan pengunduran diri ini karena alasan Politik dia menilai ini merupakan sebuah alasan karena motivasi yang  dibuat Bupati adalah untuk memotivasi masyarakat karena banyaknya perhatian pemerintah pusat di Madina.

Walaupun pembangunan itu adalah tanggung jawab pemerintah namun harus ada lobi dari daerah kepada pemerintah pusat sehingga apa yang diusulkan dalam pembangunan tersebut dalam waktu singkat terwujud.

"Intinya alasan pengunduran tersebut tidak memenuhi syarat karena alasan yang tepat sesuai dengan undang-undang adalah karena sakit, meninggal dunia dan lainnya," sebut Iskandar.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019