Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Irwa Zaini Adib secara tegas menyatakan pihak yang memberi dan menerima dalam kasus politik uang akan dikenakan sanksi tindak pidana pemilu.

"Jelas yang memberi dan menerima terkena Undang-Undang Tindak Pidana Pemilu," kata Kapolres kepada ANTARA usai siaran pers di Mapolres Tapsel, di Padangsidimpuan, Senin (15/4) petang, terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil  Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) berinisila HH.

Menjelang Pemilu 17 April 2019 Polres Tapsel telah membentuk Satuan Tugas (Stagas) Politik Uang sebagai salah satu upaya patroli dalam penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) di wilayah hukum Polres Tapsel.

"Agar tidak terjerat hukum kita mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar dapat menghindari politik uang. Seperti yang menimpa HH yang juga ketua DPD Partai Gerindra Paluta ini," katanya.

Polres Tapsel menginginkan pesta demokrasi 2019 dalam memilih presiden, senator, dan legislatif di wilayah hukumnya bisa berjalan baik dan aman sesuai harapan semua pihak.

"Karenanya diimbau bagi seluruh masyarakat luas di wilayah hukum Polres Tapsel jangan sungkan dan bahkan harus berani melaporkan apabila terjadi politik uang demi suksesnya pemilu 2019 ini," katanya.

Baca juga: Wakil Bupati Paluta terjaring OTT kasus politik uang
Baca juga: Satgas temukan amplop politik uang di rumah Wakil Bupati Paluta

Dalam keterangan pers Polres Tapsel dikatakan HH terjaring OTT bersama 14 orang lainnya hasil dari pengembangan empat orang tersangka SA, MH, FN dan RH yang diduga melakukan politik uang untuk memenangkan salah satu calon legislatif Partai Gerindra berinisial MS yang juga isteri Wakil  Bupati Paluta, Senin (15/4) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di daerah Padang Lawas Utara.   

Selain 87 amplop berisi uang senilai Rp200 ribu sampai Rp250 ribu per amplop, Satgas Politik Uang Polres Tapsel juga berhasil mengamankan 118 amplop berisi uang dengan nilai yang sama dari kediaman HH.

Ada juga kwitansi penerimaan amplop yang sudah disebar tim pemenangan caleg berjumlah 2.580 amplop berikut KTP dan nomor induk kependudukan (NIK) tambah alat komputer seperti printer, stempel salah satu calon presiden, dan stempel partai.

"Total uang dari amplop yang disita tambah yang terdistribusi sesuai catatan kwitansi dinilai mencapai 500 juta rupiah," katanya seraya menyebutkan permasalahan ini akan mereka serahkan ke Badan Pengawas Pemilu untuk ditindaklanjuti.

Dikatakannya, kasus ini masih terus ditindaklanjuti secara intensif.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019