KPK mencari informasi mengenai prosedur seleksi pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dari mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nur Syam.

"Yang jelas prosedur seleksi saja yang ditanyakan, jabatan pejabat pratama di Kementerian Agama," kata Sekjen Kemenag 2014-2018 Nur Syam di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Nur Syam menjadi saksi untuk tersangka Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag 2018-2019.

"Waduh proses seleksi itu kan tentu ada regulasi yang mengatur," tambah Nur Syam.

Guru Besar Fakultas Dakwah UIN Sunan Ampel itu mengatakan bahwa tidak ada pesanan atau perintah dari menteri agama maupun pihak lain mengenai jabatan di Kemenag.

"Saya tidak tahu, itu panitia sekarang, tidak ada perintah dari menag, tidak ada," ungkap Nur Syam singkat.

Hari ini selain Nur Syam, KPK juga memanggil anggota panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal Septian Saputra dan dua anggota panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi Kemenag pada Setjen Fiestyo Imanta Santosa dan Farah Yuliana dalam perkara yang sama.

KPK dalam perkara ini menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Rommy, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agamar (Kemenag) provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Dinas Kemenag kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi sebagai tersangka.

KPK juga sudah menggeledah ruang Menang Lukman Hakim yang merupakan kader PPP di Kemenag dan menyita sekitar Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS. Lokasi lain yang digeledah adalah kantor DPP PPP yaitu ruangan ketua umum, bendahara dan administrasi.

Dalam kasus ini, Rommy diduga menerima uang Rp250 juta dari Haris pada 6 Februari 2019. Uang itu diperuntukkan agar Haris dapat lolos dalam seleksi sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim.

Pemberian selanjutnya sebesar Rp50 juta berasal dari Muafaq untuk mendaftar sebagai Kepala Kantor Kemenag kabupaten Gresik yang belum diterima karena terjadi OTT pada Jumat (16/3).

Haris sebelumnya mengikuti seleksi terbuka Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pejabat Pimpinan TInggi 2018/2019. Pertengahan Februari 2019, Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris tidak masuk dalam tiga nama yang akan diusulkan ke menteri agama karena ia diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

Namun, Haris diduga bekerja sama dengan pihak tertentu agar tetap lolos dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag sehingga pada 5 Maret 2019 Haris dilantik menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019