Aparat Kepolisian Padang Tualang Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menangkap pemilik narkotika jenis sabu-sabu dari Kampung Malaysia Desa Mekar Sawit Kecamatan Sawit Seberang, berikut tiga bungkus plastik kecil warna bening.
Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Sub Hubungan Masyarakat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Rabu, menyampaikan tersangka yang diringkus petugas ini Kurnia Dias Saputra (21) warga Dusun I Banyu Urip Desa Sei Litur Tasik Kecamatan Sawit Seberang.
Penangkapan terhadap tersangka Kurnia Dias Saputra ini dilakukan polisi Padang Tualang, berkat adanya informasi bakal terjadi transaksi narkotika di Kampung Malaysia, lalu Kapolsek AKP S Pulungan menugaskan Kanit Rekrim Iptu Arjuanto menuju lokasi.
Sesampainya di lokasi, petugas berpapasan dengan tersangka yang sudah dicurigai sedang menaiki sepeda motor Honda Vario BK 6984 PAS. Petugas pun menyetop tersangka, lalu dilakukan penggeledahan.
"Saat digeledah ditemukan dua bungkus plastik kecil warna bening narkotika jenis sabu-sabu di jok sepeda motor tersangka, lalu di temukan satu bungkus di pedang sepanjang satu meter," ujarnya.
"Tersangka mengakui ketiga bungkus sabu-sabu itu adalah miliknya yang mau dijual. Akibat perbuatannya itu tersangka Kurnia Dias Saputra dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Sub Hubungan Masyarakat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Rabu, menyampaikan tersangka yang diringkus petugas ini Kurnia Dias Saputra (21) warga Dusun I Banyu Urip Desa Sei Litur Tasik Kecamatan Sawit Seberang.
Penangkapan terhadap tersangka Kurnia Dias Saputra ini dilakukan polisi Padang Tualang, berkat adanya informasi bakal terjadi transaksi narkotika di Kampung Malaysia, lalu Kapolsek AKP S Pulungan menugaskan Kanit Rekrim Iptu Arjuanto menuju lokasi.
Sesampainya di lokasi, petugas berpapasan dengan tersangka yang sudah dicurigai sedang menaiki sepeda motor Honda Vario BK 6984 PAS. Petugas pun menyetop tersangka, lalu dilakukan penggeledahan.
"Saat digeledah ditemukan dua bungkus plastik kecil warna bening narkotika jenis sabu-sabu di jok sepeda motor tersangka, lalu di temukan satu bungkus di pedang sepanjang satu meter," ujarnya.
"Tersangka mengakui ketiga bungkus sabu-sabu itu adalah miliknya yang mau dijual. Akibat perbuatannya itu tersangka Kurnia Dias Saputra dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019