Aparat Kepolisian Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara mengamankan 1.300 gram ganja dari salah seorang penumpang bus, dimana ganja itu rencananya hendak dijual ke Medan.

Kepala Kepolisian Sektor Besitang AKP Adi Alfian, di Besitang, Senin, menyampaikan tersangka yang membawa ganja itu bernama Fadli alias Sifat (29) warga Gang Sehat Perumahan Lalang Grilen Dusun I Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal.

"Tersangka diringkus petugas saat dilakukan razia di depan Polsek Besitang. Ketika itu melintas bus PMTOH BK 7320 JH, dimana tersangka berada di dalamnya," katanya.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan milik penumpang, polisi menemukan di bagasi bagian atas bus tersebut satu bungkus plastik dan ketika ditanyakan kepada kenek bus siapa pemilik barang itu, langsung menunjuk tersangka.

Ketika tersangka diperiksa mengakui ganja tersebut dibelinya seharga Rp600.000 dari orang yang tidak dikenalnya di Lhoksumawe Aceh, dan akan dijualnya kembali ke Medan.

Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) dari UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019