Langkat, Sumut, 12/9 (Antara) - Aparat kepolisian Kabupaten Langkat Sumatera Utara, berhasil mengamankan sabu-sabu dari salah seorang penumpang bus jurusan Aceh-Medan, dalam suatu razia di jalan lintas Sumatera kecamatan Tanjungpura.
"Kita ungkap sabu-sabu yang ingin dibawa dari Aceh ke Medan dari salah seorang penumpang bus," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Lukmin Siregar di Stabat, Kamis.
Lukmin menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan trsebut berinitial TRZ (40) warga ACeh Utara yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 3,5 ons dalam satu razia aparat kepolisian sektor Tanjungpura.
Pada mulanya melintas salah satu bus penumpang umum jurusan Aceh-Medan, dimana aparatnya sedang melakukan razia di Timbangan Lama Pematang Tengah Tanjungpura, lalu bus Pusaka dengan nomor polisi BL 7396 PB itu dihentikan oleh petugas, katanya.
Tersangka TRZ itu membawa sabu-sabu dengan dibungkus plastik putih dan dibalut kertas koran dari Louksukon hendak ke Medan.
Saat itu tersangka ini duduk di bangku nomor tiga dari belakang sebelah kiri supir.
Aparatpun langsung melakukan penggeledahan, dan didapatlah dari tersangka ini sabu-sabu tersebut, katanya.
Tersangka TRZ ini akan dikenakan undang-undang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan kassnya juga sedang dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya.
Tersangka TRZ yang ditemui menjelaskan bahwa sabu-sabu itu hendak dibawanya ke Medan, karena sudah ada pemesannya.
Dirinya tidak menyangka saat itu ada razia yang dilakukan apaat kepolisian hingga kini diriya diamankan ke Mapolres Langkat ini, katanya. ***2***
Nurul G
(T.KR-IFZ/B/N. Hayat/N. Hayat)
Polisi Amankan Sabu-sabu dari Penumpang Bus
Kamis, 12 September 2013 18:26 WIB 1384