Tebing Tinggi (Antaranews Sumut) - Hamdan (50) seorang oknum ASN di sebuah instansi di Kota Tebing Tinggi ditahan Polres setempat karena melarikan sepeda motor teman sekantor.

Pelaku ditangkap Imran, sepupu korban di sebuah warung kopi dan langsung dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi.

"Hamdan kutangkap setelah terlebih dahulu aku menemukan sepeda motor milik Lili dipakai oleh Pian di dekat stadion Kampung Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi. Pian mengakui bahwa sepeda motor itu dipakainya setelah menyewa dari Hamdan," kata Imran, Senin.

Imran mengatakan, kejadian berawal saat pelaku pada Sabtu (9/2) sekitar jam 15.00 WIB mendatangi rumah korban Lili Suryani untuk meminjam sepeda motor Honda Supra milik korban.

Kepada korban, pelaku meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak membawa istrinya berobat ke klinik yang berada di Desa Pon, Kecamatan Bamban, Kabupaten Sergai.

Merasa kasihan dan karena istri pelaku bekerja di kantin yang dikelolanya di sekolah Yayasan F. Tandean Tebing Tinggi, korban pun memberikan sepeda motor miliknya untuk dibawa pelaku.

Setelah tiga hari dibawa pelaku, sepeda motornya belum juga dikembalikan. Merasa curiga, korban mencoba menghubungi melalui nomor ponsel pelaku, namun tidak aktif. 

"Setelah ditunggu tak ada kabar, Senin sore (12/2), korban segera membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi," katanya.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Ramdani saat dihubungi membenarkan adanya pelaku yang diserahkan keluarga korban Lili. 

Pelaku ditangkap karena melarikan sepeda motor milik korbanya  Lili dan kini pelaku masih dalam pemeriksaan pihak Reskrim Polres Tebing Tinggi.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019