Tapanuli Selatan (Antaranews Sumut) - Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama Padangsidimpuan menggelar Pekan Panutan guna mendorong kepatuhan surat tagihan pajak (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi 2019 di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kegiatan itu diselenggarakan di Kantor Bupati Tapanuli Selatan, dihadiri Bupati Syahrul M. Pasaribu, aparat Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri,  Detasemen C Pelopor Brimob Sumut, BNN, dan para pejabat Tapanuli Selatan lainnya.

"Publikasi pemenuhan kewajiban penyampaian SPT tahunan yang kita (pimpinan daerah) lakukan ini dijadikan sebagai panutan sekaligus mengingatkan masyarakat Tapanuli Selatan untuk menyampaikan SPT tahunannya," Bupati Syahrul Pasaribu dalam sambutannya.

Bahkan bupati memotivasi ada sebuah metode di Dirjen Pajak agar bagaimana para wajib pajak terangsang untuk menunaikan atau menyelesaiakan kewajibannya. "Karena imbas pajak penting untuk sebuah kemajuan pembangunan daerah."

Kepala KPP Pratama Padangsidimpuan Sri Mulyono sangat mengapresiasi Pemkab Tapanuli Selatan atas digelarnya pekan panutan ini. "Kiranya apa yang dicontohkan para pimpinan daerah ini mendorong para wajib pajak semakin patuh," katanya.

Mulyono juga mamaparkan peran PPh yang merupakan komponen pajak pusat yang dibagihasilkan ke daerah sehingga menunjang peningkatan pembangunan daerah termasuk di Kabupaten Tapanuli Selatan.

"Sementara khusus PPh pribadi dan PPh 21 dapat memberikan dampak positif pada anggaran daerah," katanya seraya membeber Tapanuli Selatan di tahun 2019 menerima dana bagi hasil sejumlah Rp151,76 miliar dimana Rp10,2 milyar diantaranya dari alokasi dana bagi hasil pajak penghasilan.

Data BPS Tapanuli Selatan mencatat di tahun 2018 terdapat 64.087 kepala keluarga (KK) di Tapanuli Selatan, dimana jumlah NPWP OP terdaftar sebanyak 24.288 yang berarti Tax Coverage Ratio (TCR) sebesar 37,90%.

"TCR Kabupaten Tapanuli Selatan hampir sama dengan rata-rata TCR di wilayah Tapanuli Bagian Selatan yaitu 35,46%. Namun, TCR tersebut belum diikuti dengan pemenuhan kewajiban perpajakan yang optimal," sebutnya.

Alasannya, dari 24.288 wajib pajak orang pribadi tersebut, hanya 6.110 atau 25,2% wajib pajak melaporkan SPT pajak penghasilan (PPh) OP pada 2018. Sehingga di 2018 KPP Pratama juga telah menerbitkan 1.691 surat tagihan pajak (STP) kepada wajib pajak yang terdaftar berdomisili di Tapanuli Selatan yang sebagian besar tagihan atas denda administrasi.

"Dengan pekan panutan ini diharapkan kepatuhan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan di Tapanuli Selatan terkait pelaporan SPT tahunan PPh OP tahun 2019 semakin meningkat dibanding tahun 2018," harap Mulyono.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019