Medan (Antaranews Sumut) -  Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sudah mengingatkan kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD dan lainnya untuk kepentingan Pemilu 2019.
    
"Terkait dengan peringatan KPK tertanggal 31 Desember 2018,  maka Gubernur Sumut  Edy Rahmayadi sudah mengeluarkan instruksi  kepada berbagai jajaran terkait untuk mentaati surat KPK itu," ujar Sekda Pemprov Sumut, Hj R Sabrina di MedanSenin.

Surat instruksi gubernur nomor 356/1037 tertanggal 30 Januari 2019 itu  ditujukan kepada Sekda Provinsi Sumut.

Kemudian ke semua para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  di lingkungan Pemprov Sumut.

Serta para asisten Setda Provinsi Sumut dan para kepala biro serta staf ahli di lingkungan Setda Provinsi Sumut.

Gubernur Edy Rahmayadi, ujar Sabrina,  dalam suratnya menginstruksikan agar semuanya mentaati surat KPK tentang Pencegahan Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Legislatif serentak tahun 2019.

Dalam surat KPK dengan Nomor B/9459/KSP.00/01-16/12/2018 ujar Sekda disebutkan bahwa sejumlah proses penegakan hukum yang telah dilakukan KPK menunjukkan bahwa terdapat hubungan erat antara kebutuhan pendanaan proses politik dengan penyimpangan pengelolaan keuangan negara/daerah.
     
Baik itu  dalam proses pengadaan barang/jasa, perizinan dan lainnya.

Untuk itu KPK meminta para gubernur, bupati, wali kota memastikan bahwa pengelolaan APBD, khususnya pengadaan barang dan jasa, dana bantuan sosial, dana operasional atau yang sejenisnya, tidak disalahgunakan.

KPK juga mengingatkan para kepala daerah memastikan bahwa penyelenggaraan perizinan dan non perizinan serta pelayanan publik di daerah terbebas dari praktik gratifikasi, suap, pungutan liar dan pemerasan.

Termasuk juga memastikan bahwa  setiap penyelenggara negara dan atau pegawai negeri di daerah masing - masing mematuhi setiap peraturan perundang - undangan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan kewenangan atau tugasnya.

Surat KPK dengan Nomor B/9459/KSP.00/01-16/12/2018 yang ditandatangani Ketua  KPK Agus Rahardjo itu ditembuskan ke menteri dalam negeri, para ketua DPRD provinsi,  kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan deputi bidang PIPM KPK.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019